Dilaporkan Dugaan Kasus Aborsi, Wanita Asal Lamsel Ini Minta Kasus Dihentikan Diduga Rekayasa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PL (19) wanita asal Lampung Selatan terlapor kasus dugaan rekayasa tindak pidana kasus aborsi meminta polisi agar menghentikan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh David Sihombing selaku pengacara PL saat diwawancarai Sabtu (25/1/2024).
"Harapan saya kepada bapak Kapolresta Bandar Lampung dan Kasatreskrim agar menghentikan perkara ini. Tanpa ada dasar yang jelas, jangan ditetapkan suatu tersangka, pasti polisi nya bijak. Jangan terkesan seolah-olah seperti pesanan kasus itu," ujarnya.
Menurutnya, kasus itu ditemukan banyak kejanggalan dan dugaan rekayasa.
"Kalau ini rekayasa, siapa yang bertanggungjawab, harusnya dibuka dong supaya tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini," ucapnya.
Dimana, kliennya telah melampirkan beberapa bukti untuk membantah tuduhan tindak pidana aborsi tersebut.
"Hasil visum menunjukkan korban melahirkan bukan aborsi. Kami juga telah mendatangi beberapa dokter sebagai perbandingan di Kota Bandar Lampung dengan melakukan pemeriksaan dan menunjukkan bukti foto bayi dan ari-ari bayi tersebut, diperoleh keterangan ukuran bayi itu tidak mungkin aborsi," jelasnya.
Baca juga : Ngaku Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Tindak Pidana Aborsi, Wanita Asal Lamsel Lapor ke Polda Lampung
Selain itu, kliennya juga memiliki bukti keterangan saksi HP dan DZ sebagai saksi perkara tersebut dan menyatakan dalam BAP tidak ada peristiwa aborsi yang dilakukan PL namun murni melahirkan.
"Jadi sangat tidak masuk di akal apabila kasus itu dilanjutkan menjadi naik sidik atau peristiwa aborsi sudah ditemukan, karena fakta dan bukti tidak ada sama sekali, karena bukti kasus aborsi tidak ada maka saya mohon agar kasus ini dihentikan dan dilakukan audit investigasi perkara," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, mengaku menjadi korban atas laporan rekayasa kasus tindak pidana aborsi, seorang wanita berinisial PL (19) warga Lampung Selatan, meminta agar Bidpropam Polda Lampung melakukan audit investigasi laporan dugaan tindak pidana aborsi yang ditujukan terhadap dirinya.
Laporan tersebut, terregistrasi dengan No LP/B/1557/X/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 24 Oktober 2024 yang dilaporkan orang tua dari mantan kekasih korban yang saat ini sudah menjadi tersangka atas kasus tindak pidana perlindungan anak terhadap korban.
Berdasarkan keterangan korban ia sudah dipaksa dan diancam untuk melakukan hal yang tidak diinginkan itu sejak ia masih dibawah umur, bukannya bertanggung jawab pelaku kata dia justru membuat perencanaan keji hingga mengancam keselamatan korban, sehingga ia membuat laporan polisi.
Menurut korban anak kandung pelapor yang saat ini menjadi tersangka adalah orang yang telah memperkosa dirinya dan telah ditahan di Polresta Bandar Lampung sejak 8 Januari 2025 lalu sesuai LP/B/1222/VIII/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 16 Agustus 2024. (*)
Berita Lainnya
-
Lagi, Dua Motor Milik Mahasiswa Digondol Maling di Asrama Kampung Baru Bandar Lampung
Minggu, 26 Januari 2025 -
Awal Libur Imlek dan Isra Miraj, 45.795 Orang Tinggalkan Sumatera Via Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 26 Januari 2025 -
Cuaca Esktrem Diprediksi Terjadi Hingga 31 Januari, Masyarakat Diimbau Hindari Aktivitas di Kawasan Pantai
Minggu, 26 Januari 2025 -
Mahasiswa Doktor MPI dan HKI UIN Raden Intan Lampung Laksanakan International Community Service di UKMshape Malaysia
Minggu, 26 Januari 2025