Korban Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Mesuji Bertambah Dua Orang

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, Sripuji Hasibuan, saat mendampingi ketiga korban pencabulan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji - Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mesuji semakin memprihatinkan. Hingga kini, sudah tiga korban yang melapor ke pihak kepolisian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, Sripuji Hasibuan mengatakan, sebelumnya korban pertama berinisial F melapor, kemudian hari ini bertambah dua lagi korban berinisial R dan H yang melaporkan.
"Semuanya perempuan dewasa, usia di atas 18 tahun. Ketiga korban ini kami dampingi saat melapor ke Polres Mesuji,” ungkapnya, saat dimintai keterangan, Jumat (16/05/2025).
Sebelumnya, dugaan praktik pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Mesuji semakin mencuat. Kasus ini menjadi perhatian khusus dari Dinas PPPA Mesuji.
Praktik pencabulan atau tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tersebut diduga terjadi pada santri Ponpes Nurul Jadid yang berlokasi di salah satu desa di Kecamatan Mesuji Timur. Terduga pelaku adalah pimpinan Ponpes berinisial MFS.
"Ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan Ponpes terhadap beberapa santri di Ponpes Nurul Jadid, Kecamatan Mesuji Timur,” Kepala Dinas PPPA Mesuji, Sripuji Hasibuan.
Baca juga : Pimpinan Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati, Korban Lapor Polisi
Sripuji menjelaskan bahwa korban berinisial F, telah memberanikan diri membuat laporan. Dinas PPPA pun aktif mendampingi proses tersebut.
"F bersama ayah kandung dan kakak iparnya, serta didampingi saya sendiri selaku Kadis PPPA dan Tim UPTD PPA, melaporkan kasus TPKS tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Mesuji, pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 16.35 WIB hingga selesai,” jelasnya.
Sripuji juga menceritakan kronologi kejadian. Kasus TPKS tersebut terjadi pada tahun 2022, di salah satu kamar ponpes, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saat itu korban berusia 21 tahun, merupakan santri di Ponpes Nurul Jadid. Kejadian terjadi saat korban sedang melipat pakaian di kamar dalam keadaan sendirian,” ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Seleksi JPTP Sekda Mesuji, 6 Orang Daftar dan Baru 3 Berstatus Submit
Rabu, 04 Juni 2025 -
Masuk Tahapan Seleksi JPTP, Bupati Mesuji Lantik Pj Sekda
Rabu, 04 Juni 2025 -
Pemkab Mesuji Lelang Lima Jabatan Eselon II, Ini Jadwalnya
Selasa, 03 Juni 2025 -
Antisipasi Hama Tikus, Dinas Pertanian Mesuji Gelar Gropyokan di Musim Tanam
Selasa, 03 Juni 2025