• Kamis, 24 April 2025

Pimpinan Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati, Korban Lapor Polisi

Kamis, 24 April 2025 - 14.21 WIB
36

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, Sripuji Hasibuan saat mendampingi korban untuk membuat laporan di Polres Mesuji, pada Selasa (22/04/2025). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Mesuji - Dugaan pencabulan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Mesuji makin mencuat, hal ini menjadi perhatian khusus Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji.

Diketahui, praktek pencabulan atau tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tersebut diduga terjadi kepada korban yang merupakan santri di Ponpes Nurul Jadid, berlokasi di wilayah Kecamatan Mesuji Timur, dengan terduga pelaku adalah pimpinan Ponpes berinisial MFS.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, Sripuji Hasibuan kepada Kupastuntas.co.

"Iya benar sekali, ada dugaan kuat terjadi tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan Ponpes terhadap beberapa santri yang terjadi di Ponpes Nurul Jadid di Kecamatan Mesuji Timur," kata Sripuji Hasibuan, Kamis (24/04/2025).

Sripuji Hasibuan menjelaskan, salah satu korban yang saat ini telah memberanikan untuk membuat laporan, yakni korban berinisial F dan Dinas PPPA secara aktif mendampingi.

"Salah seorang korban berinisal F bersama ayah kandungnya serta kakak iparnya, dan didampingi oleh saya sendiri Kadis PPPA. bersama Tim UPTD PPA melaporkan kasus TPKS tersebut ke Satreskrim, Unit PPA Polres Mesuji, kemarin Selasa 22 April 2025 sekira pukul 16.35 WIB sampai dengan selesai," jelasnya.

Menurut Kepala Dinas, kronologis kejadian berawal tahun 2022 di salah satu kamar ponpes, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat kejadian, korban berusia 21 tahun, aksi ini dilakukan pelaku saat korban sendirian di kamar, dalam posisi duduk di lantai melipat pakaian yang baru di angkat dari jemuran," ujarnya.

"Tiba-tiba terduga pelaku datang  dan langsung memeluk dengan kencang korban dari arah belakang, dan langsung meremas payudara korban," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Sripuji Hasibuan, korban dalam keadaan kaget dan shock seketika, tidak bisa melakukan perlawanan karena tidak berdaya, dan diliputi  rasa takut yang luar biasa terhadap terduga pelaku.

"Pada waktu itu, korban juga tidak berani menceritakan kejadian TPKS ini kepada temannya, hanya dipendam sendiri dengan tetap merasa takut kepada pelaku," imbuhnya.

Kemudian, setelah dua tahun kemudian, tepat di bulan Agustus korban menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya.

"Setelah dua tahun kemudian, yaitu bulan Agustus tahun 2024 si korban dalam keadaan menangis menceritakan kasus TPKS ini kepada kakaknya (mbak) yang bertempat tinggal tidak begitu jauh dari Ponpes. Kakak korban langsung menjemput dan membawa korban ke rumahnya," pungkasnya.

Untuk itu, Sripuji Hasibuan berharap kepada para korban lainnya untuk segera membuat laporan ke Kepolisian, agar kasus tersebut bisa terbuka dengan jelas dan pelaku dapat di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

"Jangan ada rasa takut, kami dampingi dan kasus ini akan kami kawal. Kepada para korban untuk segera laporkan ke Polisi, kami berkeyakinan bahwa korban ini lebih dari satu orang," tandasnya. (*)