• Sabtu, 10 Mei 2025

Dua dari Delapan Kelompok Gangster 'BOM21' Pringsewu Ditetapkan Tersangka

Jumat, 09 Mei 2025 - 18.26 WIB
82

Konferensi Pers di Mapolres Pringsewu, Jumat (9/5/2025). Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pringsewu akhirnya menetapkan dua tersangka dari delapan pemuda yang tergabung dalam kelompok gangster 'BOM21' yang kerap terlibat aksi tawuran dengan senjata tajam di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.

Kedua pemuda yang ditetapkan jadi tersangka yakni Ridho Anggara (18) warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dan Wahyu Mustofa (19) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Saat hendak tawuran Wahyu Mustofa membawa celurit panjang warna merah dan Ridho Anggara membawa celurit warna ungu," kata Kasat mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra, dalam konferensi Pers Jumat (9/5/2025) sore.

Sementara 6 pemuda lainnya yang ikut diamankan sedang dalam proses pengembalian kepada pihak keluarga.

"Orang tua dan pihak sekolah (yang masih sekolah) sudah kami panggil, selanjutnya diberikan pembinaan dan dibuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi," tegas Kasat.

Baca juga : Polisi Angkut Delapan Pemuda Kelompok Gangster 'BOM21' Kerap Tawuran di Pringsewu

AKP Johannes menceritakan kronologi kejadian dimana pada hari Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 geng 'BOM21' mendapat tawaran tawuran dari geng Warkas dan geng Warkos di depan Rumah Sakit GMC Pesawaran melalui medsos IG.

Kemudian tawaran tawuran tersebut di share digrup 'BOM21' dan sekitar 15 pemuda (umur 14 -19 tahun) berkumpul di rest area.

Selanjutnya, Selasa 6 Mei dinihari mereka mendatangi lokasi tawuran yang sudah ditentukan (depan RS GMC Pesawaran) namun geng Warkas dan geng Warkos tidak datang.

"Akhirnya geng BOM21 kembali ke Pringsewu dan berkumpul di areal pekuburan Sidoarjo lalu melakukan foto foto kemudian di unggah di Medsos Ig yang menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi masyarakat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menunjukkan komitmennya dalam menanggulangi premanisme yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Delapan pemuda yang tergabung dalam kelompok gangster 'BOM21' yang kerap terlibat aksi tawuran dengan senjata tajam di wilayah Pringsewu dan sekitarnya diamankan Satreskrim Polres Pringsewu Jumat (9/5/2025) pukul 00.30 WIB.

Delapan pemuda tersebut terdiri atas empat orang dewasa, masing-masing berinisial RA (18), IM (18), JI (18), dan WM (19), serta empat anak di bawah umur, yakni FK (14), LS (16), DM (17), dan AS (14). (*)