• Selasa, 29 April 2025

Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah

Selasa, 29 April 2025 - 16.30 WIB
41

Suasana persidangan kasus korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur di di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (29/4/2025). Foto: Paulina/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan kasus korupsi ganti rugi lahan proyek pembangunan Bendungan Margatiga kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (29/4/2025) yang dipimpin oleh hakim Enan Sugiarto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Prawira dan Deni Riko menghadirkan tiga orang saksi, yakni Sumilan, Siti Erinawati, dan Dwi Aryani.

Saksi Sumilan mengungkapkan bahwa itu bukanlah tanahnya, namun namanya digunakan untuk mengurus pembuatan surat keterangan tanah (SKT). Tanah yang digunakan untuk pengurusan ganti rugi tersebut disebut sebagai tanah tidak bertuan di desanya. Ia juga menceritakan bagaimana ia terlibat dalam pencairan dana di Bank BRI Metro.

"Awalnya saya menolak, tapi Pak Tumari bilang, ‘Nama kamu saja, nggak apa-apa," ujar Sumilan. Ia juga mengaku tidak menikmati uang 460 juta yang cair dari tanah itu meskipun namanya digunakan dalam pencairan dana.

Saksi Siti Erinawati, yang juga merupakan anak dari terdakwa Tumari, memberikan kesaksian bahwa tanah senilai Rp557 juta yang dicairkan atas namanya bukan miliknya.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim, Polda Lampung Kembali Tetapkan Tersangka Baru

"Saya hanya tahu pencairan pertama itu 300 juta," kata Siti. Ia menyatakan bahwa buku tabungan dan uangnya langsung diserahkan kepada terdakwa tanpa ia menikmati uang tersebut.

"Buku tabungan dan uangnya langsung saya kasih ke bapak," jelasnya. Siti juga menambahkan bahwa ia tidak pernah menerima bagian dari uang yang dicairkan. "Saya tidak pernah menikmati uangnya, semua dikasih ke bapak," ujar dia.

Saksi terakhir, Dwi Aryani, yang merupakan Ketua RT 01 Dusun 10 Desa Buana Sakti, memberikan kesaksian bahwa ia diminta menjadi saksi dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) di desa.

Dalam perkara ini, ia menandatangani empat Akta Jual Beli (AJB) atas nama Tumari, Siti, dan Sumilan. "AJB itu dibuat sama Pak Bayan yaitu kepala dusun dan bayar 600 ribu setiap warga yang ingin membuat AJB," ungkap Dwi.

BACA JUGA: Dua Tersangka Kasus Bendungan Margatiga Didakwa Korupsi Anggaran 43 Miliar

Ia juga menjelaskan bahwa ia tidak menerima uang meskipun mengetahui adanya dana yang cair. "Saya nggak terima uang sepeser pun dari Pak Tumari meskipun nilai ganti ruginya 2,3 miliar," tegasnya.

"Saya tahu soal pencairan dana itu karena Pak Tumari sendiri yang bilang ke saya, karena duit pencairan untuk keperluan desa," tutup Dwi. (*)