Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah

Suasana persidangan kasus korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur di di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (29/4/2025). Foto: Paulina/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan
kasus korupsi ganti rugi lahan proyek pembangunan Bendungan Margatiga kembali
digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (29/4/2025) yang dipimpin
oleh hakim Enan Sugiarto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Prawira dan Deni
Riko menghadirkan tiga orang saksi, yakni Sumilan, Siti Erinawati, dan Dwi
Aryani.
Saksi Sumilan mengungkapkan bahwa itu bukanlah
tanahnya, namun namanya digunakan untuk mengurus pembuatan surat keterangan
tanah (SKT). Tanah yang digunakan untuk pengurusan ganti rugi tersebut disebut
sebagai tanah tidak bertuan di desanya. Ia juga menceritakan bagaimana ia
terlibat dalam pencairan dana di Bank BRI Metro.
"Awalnya saya menolak, tapi Pak Tumari
bilang, ‘Nama kamu saja, nggak apa-apa," ujar Sumilan. Ia juga mengaku tidak
menikmati uang 460 juta yang cair dari tanah itu meskipun namanya digunakan
dalam pencairan dana.
Saksi Siti Erinawati, yang juga merupakan anak dari terdakwa Tumari, memberikan kesaksian bahwa tanah senilai Rp557 juta yang dicairkan atas namanya bukan miliknya.
BACA JUGA: Kasus
Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim, Polda Lampung Kembali Tetapkan Tersangka
Baru
"Saya hanya tahu pencairan pertama itu 300
juta," kata Siti. Ia menyatakan bahwa buku tabungan dan uangnya langsung
diserahkan kepada terdakwa tanpa ia menikmati uang tersebut.
"Buku tabungan dan uangnya langsung saya
kasih ke bapak," jelasnya. Siti juga menambahkan bahwa ia tidak pernah
menerima bagian dari uang yang dicairkan. "Saya tidak pernah menikmati
uangnya, semua dikasih ke bapak," ujar dia.
Saksi terakhir, Dwi Aryani, yang merupakan Ketua
RT 01 Dusun 10 Desa Buana Sakti, memberikan kesaksian bahwa ia diminta menjadi
saksi dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) di desa.
Dalam perkara ini, ia menandatangani empat Akta Jual Beli (AJB) atas nama Tumari, Siti, dan Sumilan. "AJB itu dibuat sama Pak Bayan yaitu kepala dusun dan bayar 600 ribu setiap warga yang ingin membuat AJB," ungkap Dwi.
BACA JUGA: Dua
Tersangka Kasus Bendungan Margatiga Didakwa Korupsi Anggaran 43 Miliar
Ia juga menjelaskan bahwa ia tidak menerima uang
meskipun mengetahui adanya dana yang cair. "Saya nggak terima uang sepeser
pun dari Pak Tumari meskipun nilai ganti ruginya 2,3 miliar," tegasnya.
"Saya tahu soal pencairan dana itu karena
Pak Tumari sendiri yang bilang ke saya, karena duit pencairan untuk keperluan
desa," tutup Dwi. (*)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan untuk 15 Rumah Korban Puting Beliung di Kemiling
Selasa, 29 April 2025 -
Seleksi Kompetensi PPPK Lampung Barat Tahap II Diundur
Selasa, 29 April 2025