2 Tersangka Kasus Bendungan Marga Tiga Didakwa Korupsi Anggaran Rp 43 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur.
Kedua terdakwa adalah Okta Tiwi Prayartna, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pertanian Lampung Timur, dan Alin Setiawan, Kepala Desa Tri Mulyo, Lampung Timur.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azhara, disebutkan bahwa kedua terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
JPU menjelaskan bahwa modus korupsi yang dilakukan para terdakwa adalah dengan cara melakukan penggelembungan anggaran yang signifikan dan pembayaran berlebih, yang mencapai nilai miliaran rupiah.
"Modus yang dilakukan para terdakwa dalam proyek Bendungan Marga Tiga mencakup penggelembungan dana secara signifikan dan pembayaran yang dilebihkan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 43 miliar dari total anggaran senilai Rp 846 miliar," kata JPU Azhara dalam persidangan, Kamis (9/1/2025).
Proyek tersebut melibatkan pembayaran tanah, tanaman, kolam, dan bangunan dari delapan desa yang terdampak pembangunan bendungan.
Kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Penasihat hukum Alin Setiawan, Irwan Apriyanto, menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses persidangan dan akan mengungkap fakta secara transparan.
"Kami tidak mengajukan keberatan. Sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, dan kami siap untuk bersikap terbuka," ujar Irwan.
Dalam kasus ini, Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Okta Tiwi Prayartna dan Alin Setiawan, terdapat dua tersangka lain, yakni AR, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020–2022 sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Bendungan Marga Tiga, serta IN yang berperan sebagai penitip tanaman dan tumbuhan.
Polda Lampung juga telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 9,48 miliar yang merupakan hasil pengembalian kerugian negara.
Sidang berikutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh peran para terdakwa dalam kasus korupsi ini. Kasus Bendungan Marga Tiga menjadi salah satu perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek nasional tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Kabel Internet Semrawut Kembali Disorot, DPRD Bandar Lampung Usul Tiang Bersama untuk Provider
Kamis, 09 Januari 2025 -
Komisi VII DPR RI Minta Pemprov Lampung Pastikan UMKM Tidak Terdampak Kenaikan Harga LPG
Kamis, 09 Januari 2025 -
Marak Peredaran Rokok Ilegal di Lampung, Pengamat: Ancam Perekonomian dan Tenaga Kerja
Kamis, 09 Januari 2025 -
Kasus Pengaduan Ketenagakerjaan di Bandar Lampung Menurun, Mediasi Jadi Solusi Utama
Kamis, 09 Januari 2025