• Kamis, 24 April 2025

Geledah Kantor Bawaslu Mesuji, Kejari Sita Dokumen Dana Hibah hingga Perangkat Elektronik

Kamis, 24 April 2025 - 09.36 WIB
47

Petugas Kejari Mesuji saat memeriksa laporan keuangan di Kantor Bawaslu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Mesuji Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik usai menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Rabu (23/4/2025). Penggeledahan berlangsung selama hampir enam jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.45 WIB.

Kasi Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi, membenarkan adanya penyitaan tersebut dan menyebutkan bahwa tim baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.00 WIB setelah proses pendataan dan administrasi selesai.

"Dari penggeledahan itu, kami menyita dua container box dan satu koper berisi dokumen dan barang elektronik," ujar Jodhi, Kamis (24/4/2025).

Barang yang disita antara lain dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah, kwitansi, nota, tiga unit laptop, tiga telepon genggam, dan satu tablet. Namun, Jodhi menyatakan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini masih menunggu hasil audit.

BACA JUGA: Kata Ketua Bawaslu Mesuji Usai Kantornya Digeledah Kejari

Menanggapi langkah hukum tersebut, Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, menyatakan dukungannya terhadap proses yang dilakukan Kejari.

"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ini bagian dari upaya penegakan hukum yang harus kita hormati bersama," kata Deden kepada Kupastuntas.co.

Ia menambahkan, Bawaslu Mesuji akan bersikap kooperatif dan terbuka untuk mendukung proses hukum ini. "Kami berkomitmen menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai lembaga pengawas pemilu," ujarnya.

Deden juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama dua pimpinan lainnya, yakni Roby dan Wahyu, serta seorang staf sekretariat bernama Andre, telah dipanggil dan memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan.

"Kami selalu hadir setiap kali dipanggil sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum dan transparansi," pungkasnya. (*)