• Rabu, 16 April 2025

Didemo Perihal Laporan Dugaan Pemalsuan Akta Yayasan Altek, Kapolresta: Tidak Semudah Membalikkan Telapak Tangan

Senin, 14 April 2025 - 17.12 WIB
62

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat berbicara di hadapan ratusan massa yang berdemo di Polres setempat. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung didemo oleh ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMP3L), Senin (14/4/2025).

Aksi demo itu guna mempertanyakan laporan dugaan pemalsuan dokumen akta yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan laporan itu masih berjalan.

Ia menegaskan penyidikan sebuah kasus hukum tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan penyidikan juga tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

"Proses hukum tetap berjalan, artinya tetap kita tindaklanjuti. Tapi tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun," Ujarnya.

BACA JUGA: Karyawan dan Mahasiswa Malahayati Desak Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Akta Yayasan Altek          

Terkait kelanjutan proses laporan tersebut, Ia menegaskan laporan penyidikan tersebut sudah disampaikan ke pelapor dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Namun, dirinya tidak bisa menyampaikan hasil BAP secara terbuka kepada ratusan massa yang berujuk rasa.

"Saya tidak bisa buka BAP disini karena hasil BAP hanya bisa dibuka di pengadilan. Saya sudah kirim SP2HP kepada pelapor. Jadi kalau mau tau gimana perkembangan kasusnya, silakan tanya sama pelapornya,” imbuhnya.

Alfret menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan upaya mediasi dalam konflik tersebut.

Namun, selama kurang lebih 6 bulan, kedua belah pihak belum bersedia untuk bertemu menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Kami sudah berupaya menjadi mediator. Tapi kalau pihak-pihak yang dimediasi tidak mau bertemu apakah itu salah mediator?” pungkasnya. (*)