• Rabu, 21 Mei 2025

Kopda Basar Gunakan Senpi Pabrikan Modifikasi Saat Tembak Tiga Anggota Polri

Selasa, 25 Maret 2025 - 13.23 WIB
297

Seorang Polisi Militer menunjukkan senjata yang digunakan Kopda Basar di lokasi kejadian. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tersangka Kopral Dua (Kopda) Basar menggunakan senjata api pabrikan yang telah dimodifikasi saat melakukan penembakan terhadap 3 anggota Polri yang menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore lalu.

Hal itu disampaikan oleh Ws. Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

"Kopda B memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik. Setelah kami menemukan senjata api barang bukti ini, Denpomdam mengirim surat kepada Denpal untuk mengecek senjata ini," Ujarnya.

Hasil dari pemeriksaan dan pengecekan Denpal, senjata api itu telah dimodifikasi dengan berbagai sparepart.

BACA JUGA: Selain 2 Oknum TNI, 1 Anggota Polda Sumsel Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Perjudian       

"Ini senjata api campuran sparepart nya, larasnya FNC tetapi yang lainnya SS1. Jadi campuran, patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrik, tetapi untuk lebih jelasnya kami akan cek di Labfor Mabes Polri, kami juga akan uji balistik di Pindad karena ada sparepart SS1," Bebernya.

Untuk diketahui, 2 oknum TNI Kopda Basar dan Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tragedi penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan 3 anggota Polri.

Dimana, Kopda Basar dijerat Pasal 340 Jo. 338 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Sedangkan, Peltu Lubis dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 Tahun.

Kedua oknum TNI ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2025 berdasarkan hasil joint investigasi. (*)