Kopda Basar Gunakan Senpi Pabrikan Modifikasi Saat Tembak Tiga Anggota Polri

Seorang Polisi Militer menunjukkan senjata yang digunakan Kopda Basar di lokasi kejadian. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tersangka Kopral Dua (Kopda) Basar
menggunakan senjata api pabrikan yang telah dimodifikasi saat melakukan penembakan
terhadap 3 anggota Polri yang menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung
Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin
(17/3/2025) sore lalu.
Hal itu disampaikan oleh Ws. Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana
saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Kopda B memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik. Setelah kami
menemukan senjata api barang bukti ini, Denpomdam mengirim surat kepada Denpal
untuk mengecek senjata ini," Ujarnya.
Hasil dari pemeriksaan dan pengecekan Denpal, senjata api itu telah
dimodifikasi dengan berbagai sparepart.
BACA JUGA: Selain
2 Oknum TNI, 1 Anggota Polda Sumsel Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Perjudian
"Ini senjata api campuran sparepart nya, larasnya FNC tetapi yang
lainnya SS1. Jadi campuran, patut diduga senjata ini rakitan karena tidak
standar pabrik, tetapi untuk lebih jelasnya kami akan cek di Labfor Mabes
Polri, kami juga akan uji balistik di Pindad karena ada sparepart SS1,"
Bebernya.
Untuk diketahui, 2 oknum TNI Kopda Basar dan Peltu Lubis ditetapkan
sebagai tersangka atas kasus tragedi penggerebekan judi sabung ayam di Way
Kanan yang menewaskan 3 anggota Polri.
Dimana, Kopda Basar dijerat Pasal 340 Jo. 338 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU
Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Sedangkan, Peltu Lubis dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 Tahun.
Kedua oknum TNI ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret
2025 berdasarkan hasil joint investigasi. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tembak Mati Pencuri Mobil di Kemiling Bandar Lampung
Rabu, 21 Mei 2025 -
Zero Serangan Teror Beberapa Tahun Terakhir, FKPT Ingatkan Ancaman Masih Mengintai Lampung
Rabu, 21 Mei 2025 -
66.348 Guru di Lampung Belum Sertifikasi, Thomas: Semua Kebijakan Pemerintah Pusat
Rabu, 21 Mei 2025 -
Bawaslu Larang Pemilih Bawa Handphone ke Dalam Bilik Suara
Rabu, 21 Mei 2025