• Jumat, 18 Juli 2025

Kadisdik Eka Afriana Mengaku Tidak Tau Soal Pungutan PPG, Sebut Itu Inisiatif Guru

Selasa, 11 Maret 2025 - 14.39 WIB
135

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana saat diwawancarai awak media usai hearing dengan DPRD. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memanggil Dinas Pendidikan setempat untuk mengklarifikasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024.

Pemanggilan ini dilakukan di ruang rapat Komisi lV, Selasa (11/3/2025). Setelah muncul laporan bahwa peserta PPG, khususnya guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD dan SMP, dimintai uang sebesar Rp400 ribu per orang. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, membenarkan adanya pungutan tersebut, tetapi menegaskan bahwa hal itu bukan instruksi dari dinas, melainkan inisiatif dari peserta sendiri.

Ia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp400 ribu tersebut sebagian besar digunakan untuk pembelian seragam dan kegiatan lain yang diatur oleh peserta PPG. 

“Masalah NRG itu memang benar-benar inisiatif guru-guru yang mengikuti PPG, jadi kami dari dinas pendidikan benar-benar tidak tahu karena itu kegiatan mereka. Berdasarkan konfirmasi setelah kami panggil ketuanya, uang Rp400 ribu itu terdiri dari Rp250 ribu untuk membeli baju seragam, sementara Rp150 ribu untuk kegiatan mereka. Kami tidak ikut campur dalam hal tersebut,” jelas Eka Afriana. 

BACA JUGA: Dugaan Pungli di PPG Bandar Lampung, Ketua Angkatan Sebut Itu Iuran Sukarela          

Namun, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan dari Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung. Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung kepada salah satu peserta PPG yang membenarkan adanya pungutan tersebut. 

“Saya sudah cek salah satu guru PAI dan benar bahwa ada sumbangan Rp400 ribu. Tapi peruntukannya tidak jelas. Kalau tadi Kadis bilang Rp250 ribu untuk baju seragam, lalu Rp150 ribu untuk apa? Itu yang harus ditelusuri,” kata Asroni. 

Lebih lanjut, ia mempertanyakan keberadaan barang yang telah dibeli dengan uang tersebut, terutama kaos seragam yang disebutkan dalam penjelasan pihak Dinas Pendidikan.

“Kalau memang uangnya untuk beli kaos, mana barangnya? Harus dicek apakah benar sudah didistribusikan kepada para peserta,” tambahnya. 

Menurut Asroni, meskipun dana tersebut disebut sebagai hasil kesepakatan peserta PPG, tetap harus ada transparansi dan kejelasan penggunaannya. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini tetap bisa dikategorikan sebagai pungli jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dilakukan dengan mekanisme resmi. 

DPRD masih menelusuri aliran dana tersebut dan belum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait langkah yang akan diambil. Komisi IV menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini.

"Kami belum bisa menyimpulkan lebih jauh, tetapi intinya ada indikasi pungli. Kami akan terus telusuri ke mana uang ini mengalir," pungkas Asroni. 

Sebelumnya, Ketua Angkatan PPG APBD Kota Bandar Lampung, Dedi Sopiansyah, membantah adanya praktik pungli dalam pelaksanaan PPG tahun 2024. Ia juga menyangkal bahwa jumlah pungutan mencapai Rp400 ribu per orang. 

“Semua itu tidak benar. Ini dari kami untuk kami, tidak ada pungli. Kepengurusan ini juga dibentuk oleh para peserta sendiri yang menunjuk saya sebagai ketua,” kata Dedi. 

Namun, ketika ditanya mengenai jumlah pasti yang dikumpulkan dari peserta PPG, Dedi enggan memberikan jawaban. Hal ini semakin menimbulkan spekulasi terkait ke mana aliran dana tersebut digunakan. 

Dugaan bahwa pungutan ini dilakukan diduga untuk mempercepat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) menambah kontroversi. NRG sendiri merupakan salah satu dokumen penting bagi guru yang telah menyelesaikan program PPG, dan seharusnya diterbitkan sesuai prosedur resmi tanpa ada pungutan tambahan. (*)