FMPB Bersama 19 Ormas Laporkan Aries Sandi ke Polda Lampung

Ketua Harian FMPB Sumarah (baju biru) saat melaporkan Aries Sandi dan Edi Nata ke Polda Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pesawaran - Setelah sebelumnya melaporkan
mantan Bupati Aries Sandi Darma Putra ke Polres Pesawaran, Forum Masyarakat
Pesawaran Bersatu (FMPB) bersama 19 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Pesawaran kembali melaporkan
Aries Sandi Darma Putra ke Polda Lampung.
Ketua Harian FMPB Sumarah mengatakan, selain Aries Sandi pihaknya juga melaporkan Edi Nata Menggala terkait dengan memberikan keterangan palsu dalam membuat SKPI Aries Sandi untuk tujuan politik.
"Ada 2 laporan yang sudah diterima Setum Polda Lampung, yang pertama Aries Sandi sebagai pemakai dokumen yang tidak semestinya atau tidak sah untuk dipakai mencalonkan diri di 5 agenda politik, yang satu lagi Edi Nata Menggala yang terbukti di MK memberikan keterangan palsu sehingga muncul SKPI yang tidak sah itu," Kata dia di Mapolda Lampung, Kamis (6/3/2025).
BACA JUGA: KPU Pesawaran dan Aries Sandi Dilaporkan ke Polres Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilukada
Didampingi puluhan Ketua LSM dan Ormas yang ada di Kabupaten Pesawaran, Sumarah menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal laporan mereka sampai Aries Sandi dan Edi Nata Menggala bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.
"Sudah jelas dalam sidang MK, dan sudah diputuskan bahwa Aries Sandi ini tidak memiliki ijazah, jadi sudah jelas ada yang dia tutup-tutupi untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Sumarah menilai apa yang dilakukan Aries Sandi di tanah Pesawaran merupakan tindakan melanggar hukum yang perlu dibuka selebar-lebarnya sehingga masyarakat tau.
"Sudah jelas dia salah, kalau tidak salah mana mungkin digugurkan pencalonannya, jadi yang bersangkutan harus bertanggung jawab karena yang dirugikan adalah masyarakat. Yang jelas kami mengawal laporan kami hingga tuntutan kami dipenuhi untuk kepentingan masyarakat," Tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat, Menhub: Moda Transportasi Lain Ada Mudik Gratis
Kamis, 06 Maret 2025 -
Pemprov Lampung Terbitkan Aturan Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah Bagi Siswa dan Guru
Kamis, 06 Maret 2025 -
Buka Saat Puasa, Cafe Remang-remang di Bandar Lampung Dirazia Polisi
Kamis, 06 Maret 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Kuliah Tamu Internasional Bersama CEO Intellinum
Kamis, 06 Maret 2025