• Rabu, 05 Maret 2025

KPU Pesawaran dan Aries Sandi Dilaporkan ke Polres Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilukada

Selasa, 04 Maret 2025 - 14.11 WIB
88

Suasana pelaporan KPU Pesawaran dan Aries Sandi oleh perwakilan forum masyarakat ke Mapolres Pesawaran. Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta organisasi kepemudaan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran dan Aries Sandi ke Mapolres Pesawaran, pada Selasa (4/3/2025).

Ketua Harian FMPB, Sumarah, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pesawaran. Putusan MK itu mendiskualifikasi Aries Sandi setelah terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

"Hari ini kami melayangkan dua laporan berbeda ke Polres Pesawaran terkait dugaan pelanggaran pidana pemilukada, yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Pesawaran, serta dugaan penggunaan dokumen dan gelar palsu oleh Aries Sandi sejak 2010 hingga 2024," ujar Sumarah.

Sumarah menjelaskan bahwa dampak dari kasus ini sangat merugikan masyarakat, baik dari segi sosial maupun finansial. Salah satunya adalah pemborosan anggaran untuk pemilihan ulang yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan daerah.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penggunaan gelar akademik Aries Sandi. Menurutnya, dalam biodata yang ditandatangani pada 2009, Aries Sandi sudah mencantumkan gelar Magister Hukum (MH). Bahkan, dalam surat keterangan pengangkatan sebagai Bupati Pesawaran periode 2010–2015 yang diterbitkan pada 2010, gelar MH juga sudah tertera.

"Padahal, berdasarkan data yang kami peroleh, ijazah S2 Aries Sandi baru diterbitkan pada 2011. Jika benar terjadi dugaan pidana pemilu dalam proses verifikasi berkas pendaftaran pilkada 2010, maka kami juga meminta agar komisioner KPU periode 2009–2014 diperiksa," tegasnya.

Sumarah menyatakan bahwa laporan pertama mereka ditujukan kepada komisioner KPU yang menjabat pada saat itu karena diduga sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.

"Laporan pertama kami tujukan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu yang kami duga telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ini," jelasnya.

Sementara itu, laporan kedua ditujukan kepada Aries Sandi atas dugaan memberikan keterangan palsu dan menggunakan dokumen tidak sah dalam pencalonannya di pilkada 2010, 2015, dan 2024.

"Berdasarkan putusan MK, jelas bahwa Aries Sandi selama ini mencalonkan diri secara ilegal. Ini menunjukkan adanya dugaan pembiaran oleh KPU," tandasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Devrat Aolia A, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur.

"Pengaduan sudah kami terima dan akan kami pelajari lebih lanjut dengan melibatkan ahli-ahli terkait untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemilu di Pesawaran. Jika laporan tersebut terbukti, hal ini dapat menjadi preseden penting dalam menegakkan kejujuran dan transparansi dalam pemilu di masa mendatang. (*)