• Jumat, 28 Februari 2025

Ibu Pembunuh Anak Kandung di Lampung Timur Tidak Ditahan Karena Alami Gangguan Jiwa

Kamis, 27 Februari 2025 - 14.19 WIB
72

Ibu pembunuh anaknya saat mendapatkan perawatan beberapa waktu yang lalu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kasus pembunuhan terhadap anak kandung yang terjadi di Lampung Timur pada Sabtu (11/1/24) yang lalu kembali menyita perhatian. Pelaku yang diketahui berinisial UD (39), seorang ibu rumah tangga warga Desa Way Areng, Kecamatan Matarambaru, tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan pelaku dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman pelaku, di mana korban usia 5 bulan, yang merupakan anak kandung pelaku, meninggal dunia setelah mengalami kekerasan yang cukup fatal. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan evakuasi terhadap pelaku dan membawa ibu tersebut ke Rumah Sakit Jiwa untuk menjalani observasi medis lebih lanjut.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur, Ipda Hartono, menjelaskan bahwa pelaku tidak ditahan karena hasil visum dari pihak Rumah Sakit Jiwa menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

"Berdasarkan hasil visum, pelaku tidak bisa ditahan. Dia perlu menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa," kata Hartono. Kamis (27/2/2025).

BACA JUGA: Pembunuh Bayi Kandung di Lamtim Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Setelah kejadian, pelaku langsung dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dimintai keterangan. Namun, mengingat kondisi pelaku yang tidak stabil secara mental, pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk merujuknya ke Rumah Sakit Jiwa untuk observasi lebih lanjut.

Selama hampir tiga bulan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa, pelaku yang diketahui memiliki gangguan jiwa kini telah dipulangkan ke rumahnya di Desa Way Areng, Kecamatan Matarambaru, pada Rabu (26/2/2025). Meskipun telah kembali ke rumah, pelaku masih harus menjalani pengobatan secara berkelanjutan.

Kepala Desa Way Areng, Mulyadi, menegaskan bahwa pelaku tetap berada dalam kondisi yang memerlukan pengawasan ketat untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

“Kami meminta agar keluarga memantau setiap aktivitas UD, terutama selama proses pengobatan jalan. Jangan biarkan dia terlalu bebas berkeliaran, karena proses pengobatan belum selesai 100 persen,” ujar Mulyadi.

Mulyadi juga menambahkan bahwa penting bagi keluarga untuk menjaga tingkah laku pelaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah desa akan terus memberikan dukungan untuk memastikan pelaku menjalani proses pemulihan dengan baik dan tidak membahayakan orang lain di sekitarnya. (*)