• Sabtu, 11 Januari 2025

Pembunuh Bayi Kandung di Lampung Timur Jalani Pemeriksaan Kejiwaan dan Proses Hukum

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16.10 WIB
24

Situasi lokasi kejadian seorang ibu bunuh bayi kandungnya di Way Areng, Lampung Timur. Foto: Agus/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Perempuan berinisial UD (39), pelaku pembunuhan terhadap bayi kandung akan tetap menjalani proses hukum meskipun sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Kepolisian menyatakan bahwa terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.

Seperti dijelaskan oleh KBO Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Sunarso, saat ini pelaku tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Sukadana.

Hal ini dilakukan setelah diketahui pelaku mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum racun serangga dan melukai tangannya sendiri menggunakan senjata tajam.

Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Sukadana, pelaku akan menjalani serangkaian tes psikologis. Tahapan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa untuk memastikan tingkat depresi yang dialami pelaku.

"Setelah tiga rangkaian tersebut selesai dijalani, nanti akan ada kesimpulan dari ahli kejiwaan, dari situ nanti kami bisa menyimpulkan bahwa pelaku bisa ditahan atau tidak," kata Sunarso.

Baca juga : Tragedi di Lampung Timur: Ibu Tega Habisi Nyawa Bayi Kandung

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku, polisi menyimpulkan bahwa korban, yang merupakan anak kandung pelaku, mengalami luka serius di bagian kepala akibat senjata tajam.

Peristiwa tragis ini terjadi saat suami pelaku, yang juga ayah korban, sedang tidak berada di rumah. Diketahui, suami pelaku tengah menjalankan pekerjaannya sebagai sopir ketika insiden tersebut berlangsung.

"Untuk motif masih belum bisa kita simpulkan, depresinya karena apa, persoalan apa, penyebab hingga nekat melakukan hal kejam itu karena apa. Masih kami dalami," ungkap Iptu Sunarso. (*)