• Rabu, 26 Februari 2025

Pasca Keputusan MK, M Nasir Bakal Laporkan Aries Sandi ke Bareskrim Polri, KPK dan MA

Rabu, 26 Februari 2025 - 16.04 WIB
99

Mantan Calon Bupati Pesawaran, M Nasir. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Calon Bupati Pesawaran, M Nasir, akan melaporkan Aries Sandi Dharma Putra ke Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) non-prosedural untuk Pilkada Pesawaran pada tahun 2010 silam.

M Nasir mengatakan, selain Aries Sandi, pihaknya juga akan melaporkan komisioner KPU saat itu yang meloloskan proses administrasi Aries Sandi sebagai calon bupati Pesawaran.

"Jadi, kita akan melaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK untuk dugaan indikasi pidananya, kemudian kita juga akan menggugat ke Mahkamah Agung (MA) untuk masalah material dan imaterial sebagai calon yang memperoleh suara tertinggi nomor dua saat itu," kata dia, saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).

"Jadi, ada dua ke APH yang kita gugat: indikasi pidananya, karena indikasinya kan ini kerja sama antara KPU dan calon terhadap penggunaan SKPI yang cacat prosedur, sesuai dengan fakta persidangan di MK, dasarnya itu," sambungnya.

Baca juga : MK Diskualifikasi Aries Sandi Sebagai Pemenang Pilkada Pesawaran 2024

Ia menuturkan, apabila memang SKPI yang digunakan Aries Sandi non-prosedural, ia mempertanyakan keabsahan kepemimpinan serta pertanggungjawaban Aries Sandi saat ia menjabat pada periode 2010-2015 silam. "Karena ini juga menyangkut kerugian negara," imbuhnya.

M Nasir mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan laporan untuk disampaikan ke tiga lembaga negara tersebut, yakni Bareskrim Polri, KPK, dan Mahkamah Agung (MA), yang akan menjadi dasar pertimbangan mereka yakni fakta persidangan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Aries Sandi, PSU Paling Lambat 90 Hari

"Segera, kita lagi kaji dan persiapkan dulu dengan baik, tapi langkah kita mengarah ke sana (Bareskrim Polri, KPK, dan Mahkamah Agung). Sebenarnya, fakta persidangan di MK juga sudah kuat, hanya saja kita mempersiapkan rekapitulasi suara Pilkada 2010 dan perlengkapan lain," ujarnya.

"Jadi, kita enggak perlu lagi ke sekolah, atau ke mana, karena sudah dibuktikan di MK. Polisi juga tidak akan kesulitan mencari alat bukti untuk menetapkan bahwa ini adalah pidana. Jadi, dasarnya memang sudah kuat," pungkasnya. (*)