• Selasa, 25 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Aries Sandi, PSU Paling Lambat 90 Hari

Selasa, 25 Februari 2025 - 08.17 WIB
112

MK mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Pesawaran. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Pesawaran, karena tidak memenuhi persyaratan pencalonan dan tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.

Pembacaan putusan disampaikan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terkait gugatan perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025) sore.

Suhartoyo memimpin Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi didampingi Saldi Isra selaku wakil ketua, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.  

Gugatan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali yang dikuasakan melalui Ahmad Handoko dan kawan-kawan.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Ridwan Mansyur, saat membacakan pertimbangannya mengatakan, secara terang dan jelas Calon Bupati Pesawaran terpilih Nomor Urut 1 Aries Sandi Darma Putra tidak bisa membuktikan telah lulus SMU/sederajat atau memiliki ijazah persamaan SMU/sederajat.

“Nama Aries Sandi tidak ditemukan sebagai peserta ujian persetaraan SMU/sederajat. Mahkamah menilai Aries Sandi tidak dapat membuktikan telah menyelesaikan ujian persetaraan SMU. Pengakuan pihak terkait bahwa Aries Sandi melanjutkan pendidikan kelas 3 SMA di Jakarta juga tidak dapat dibuktikan,” kata Ridwan Mansyur.

Mahkamah meyakini memang ada ujian persamaan tahun 1995, akan tetapi tidak memperoleh keyakinan bahwa Aries Sandi ikut dan lulus dalam ujian tersebut. Ini karena ketidakadaan bukti pendukung sehingga telah memunculkan keraguan bahwa yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan SMU/sederajat.

“Sudah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak menyelesaikan pendidikan SMU/sederajat sehingga secara materiil Aries Sandi tidak berhak terhadap SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah),” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Ridwan Mansyur, Mahkamah menyatakan bahwa penetapan KPU Kabupaten Pesawaran tentang kemenangan Aries Sandi dinyatakan batal.

“Batal surat keputusan KPU soal hasil pemilihan dan menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Mahkamah memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) paling lambat 90 hari sejak putusan diucapkan. Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Nanda Indira-Antoniyus dapat dicalonkan kembali.

“Sedangkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung paslon nomor urut 1 tidak diperkenankan mengusung Aries Sandi lagi. Tetapi diperbolehkan mengusung Supriyanto baik sebagai calon bupati maupun calon wakil bupati,” katanya.

Sementara Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024.

"Kemudian menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," kata Suhartoyo.

Suhartoyo juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.

“Hakim MK memerintahkan termohon (KPU Pesawaran) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra,” paparnya.

Suhartoyo juga mengatakan, Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan diucapkan.

Lalu, memerintahkan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung melakukan supervisi dan koordinasi dengan termohon KPU Pesawaran dalam rangka putusan amar putusan.

"Memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Lampung dan Bawaslu Pesawaran dalam rangka mengawasi pelaksanaan amar putusan," kata dia.

Selain itu, memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Daerah Lampung dan Kepolisian Resort Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 25 Februari 2025 dengan judul "Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Aries Sandi"