• Rabu, 26 Februari 2025

Masyarakat Khawatir Pertamax Oplosan Sudah Beredar di Lampung

Rabu, 26 Februari 2025 - 15.11 WIB
70

Tampak kendaraan mengular di SPBU untuk mengisi bahan bakar. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.

Dimana, Riva Siahaan ternyata membeli pertalite dan mengoplosnya menjadi pertamax. Atas hal itu, warga Lampung menjadi khawatir jika bahan bakar minyak (BBM) itu sudah beredar di Lampung.

Warga Kecamatan Way Kandis, Iwan mengaku kaget dan khawatir dengan kasus yang menggemparkan tersebut.

"Iya kemarin lihat di berita ternyata pertamax itu oplosan dari pertalite, kan ini berbahaya buat kendaraan," Ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Meski sudah ada yang ditetapkan tersangka, dirinya mengaku masih khawatir jika BBM oplosan serupa masih beredar dan sudah ada di Lampung.

"Niatnya biar mesin bagus kalau pakai pertamax, ternyata malah oplosan, kan kita masyarakat jadi dirugikan," Ucapnya.

BACA JUGA: Pertamina Bantah Ada Pengoplosan Pertamax: Produk Sudah Sesuai Ketentuan Pemerintah     

Terpisah, warga Enggal, Rani mengaku kecewa ketika mendapat berita terkait BBM jenis pertamax oplosan.

"Kecewa banget pas dengar pengoplosan pertalite jadi pertamax, karena kita udah rela bayar yang mahal biar dapat kualitas BBM yang baik ternyata dioplos, kesal banget sih," Keluhnya.

Dirinya pun mengaku masih ragu untuk mengisi BBM jenis pertamax karena kejadian tersebut. "Masih ragu sih beli pertamax, kecewa banget merasa ditipu selama ini," Imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sengaja membeli minyak mentah RON 90 atau setara Pertalite, yang kemudian dioplos sedemikian rupa sehingga menjadi RON 92 atau setara Pertamax. Padahal, hal tersebut jelas tidak diperbolehkan.

Tidak hanya itu, Kejagung juga menemukan modus mengangkat harga biaya pengapalan secara tidak wajar dalam impor minyak mentah. Akibat dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.

Tak pelak kejadian ini memicu reaksi keras masyarakat terutama netizen di media social, mereka beramai - ramai menuntut Pertamina ganti rugi kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau ditipu sebagai konsumen minyak jenis Pertamax. (*)