Pertamina Bantah Ada Pengoplosan Pertamax: Produk Sudah Sesuai Ketentuan Pemerintah

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat dan beberapa media, Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. Kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.
"Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).
Heppy menjelaskan treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses penambahan warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Selain itu juga ada penambahan additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.
"Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," jelas Heppy.
Pertamina Patra Niaga melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan Quality Control (QC). Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi(BPH Migas).
"Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas," tutur Heppy.
Heppy melanjutkan, Pertamina berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) untuk penyediaan produk yang dibutuhkan konsumen.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan bahwa Pertamina senantiasa berkomitmen untuk menjaga kualitas mutu BBM yang di distribusikan ke masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, produk Pertamina yang dijual telah melalui rangkaian uji untuk memastikan dalam kualitas prima" jelas Fadjar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sengaja membeli minyak mentah RON 90 atau setara Pertalite, yang kemudian dioplos sedemikian rupa sehingga menjadi RON 92 atau setara Pertamax. Padahal, hal tersebut jelas tidak diperbolehkan.
Tidak hanya itu, Kejagung juga menemukan modus mengangkat harga biaya pengapalan secara tidak wajar dalam impor minyak mentah. Akibat dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.
Tak pelak kejadian ini memicu reaksi keras masyarakat terutama netizen di media social, mereka berama - ramai menuntut Pertamina ganti rugi kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau ditipu sebagai konsumen minyak jenis Pertamax. (*)
Berita Lainnya
-
KPU: Jabatan Anggota DPRD 2024 Berpotensi Diperpanjang Hingga 2031 Pasca Putusan MK
Sabtu, 28 Juni 2025 -
PLN Gelar Lomba Foto dan Video 'Duta Electrifying Lifestyle' Ajak Pelanggan Lampung Tunjukkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Jumat, 27 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025