• Kamis, 27 Februari 2025

Marriot Resort & Spa Diduga Pasang Jaring Laut Ilegal, Mitra Bentala: Pemerintah Harus Tegas

Rabu, 26 Februari 2025 - 17.13 WIB
17

Manager Advokasi dan Kajian Mitra Bentala, Mashabi

Sri

Kupastuntas.co, Pesawaran - Polemik pemasangan jaring laut di perairan Pantai Mutun, Desa Sukajaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung kembali mencuat.

Pihak Marriot Resort & Spa diduga memperluas area yang dipagari dengan jaring hingga mencapai 51 hektar, jauh lebih besar dibanding pemasangan sebelumnya yang hanya mencakup 3 hektar.

Pemasangan jaring laut tersebut terdiri dari tali serta drum plastik sebagai pelampung, yang diduga berfungsi untuk membatasi wilayah tertentu di laut.

Manager Advokasi dan Kajian Mitra Bentala, Mashabi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menilai pemerintah kurang serius dalam menangani permasalahan serupa yang pernah terjadi sebelumnya.

"Jika terjadi kembali atau diduga melakukan perluasan seperti ini, tentu sangat memprihatinkan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah belum serius dalam menangani kasus sebelumnya, sehingga kejadian serupa terus berulang," ujar Mashabi. Rabu (26/2/2025).

Baca juga : Marriot Resort & Spa Pasang Jaring Laut 51 Hektar Diduga Ilegal, DPRD: Kalau Tidak Berizin Bongkar

Ia menambahkan bahwa pemasangan jaring dalam skala luas seperti ini akan berdampak langsung terhadap nelayan yang menggantungkan hidupnya dari laut.

Nelayan tidak hanya kehilangan akses ke wilayah tangkap, tetapi juga terpaksa mengeluarkan biaya operasional lebih besar karena harus berlayar lebih jauh untuk mencari ikan.

"Mereka harus memutar lebih jauh untuk melaut, yang berarti membutuhkan lebih banyak bahan bakar dan waktu. Ini tentu sangat merugikan masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan," tambahnya.

Baca juga : Marriot Resort & Spa Diduga Kembali Pasang Jaring Laut Ilegal, WALHI Soroti Pemerintah Lakukan Pembiaran

Keberadaan jaring laut yang semakin meluas ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan aktivis dan masyarakat. Apakah pemasangan ini telah mendapat izin resmi? Jika belum, maka tindakan ini bisa dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang melanggar peraturan terkait pemanfaatan ruang laut.

Menurut Mashabi, penguasaan laut secara sepihak tidak diperbolehkan kecuali memiliki izin resmi yang telah melalui berbagai tahapan, termasuk persetujuan dari masyarakat sekitar.

Jika terbukti tidak memiliki izin, maka pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aparat penegak hukum, harus segera mengambil tindakan tegas.

"Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Jika ini benar-benar ilegal, maka harus ada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Laut adalah milik bersama dan tidak bisa dikavling seenaknya tanpa izin resmi," tegasnya. (*)