• Selasa, 25 Februari 2025

Dana BOS Dinilai Kurang, Ketua MKKS Lampung Sebut Sekolah Boleh Minta Sumbangan

Selasa, 25 Februari 2025 - 14.08 WIB
27

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Lampung, sekaligus Kepala SMA Negeri 14 Bandar Lampung, Hendra Putra. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Lampung, sekaligus Kepala SMA Negeri 14 Bandar Lampung, Hendra Putra, mengungkapkan bahwa besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah di Kota Bandar Lampung saat ini mencapai Rp1,5 juta per siswa per tahun.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah. Jika dihitung, jumlah tersebut hanya Rp4 ribu per siswa per hari, yang dianggap masih jauh dari ideal.

Menurut Hendra, bantuan operasional yang ideal bagi sekolah standar seharusnya mencapai Rp5 juta per siswa per tahun.

“Kalau kita lihat nominalnya memang besar, tetapi kalau dihitung per hari, hanya sekitar Rp4 ribu per siswa. Itu untuk menutupi semua kebutuhan operasional sekolah selama satu tahun. Seharusnya idealnya Rp5 juta per siswa per tahun. Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp3 juta lebih per siswa,” jelas Hendra. Selasa (25/2/2025).

BACA JUGA: 17 SMA Negeri Se-Bandar Lampung Terima Dana BOS 23,2 Miliar Lebih

Hendra menjelaskan bahwa Dana BOS digunakan untuk 12 jenis pengeluaran utama, namun lebih difokuskan pada kebutuhan mendasar seperti biaya listrik dan internet, lalu pembayaran gaji guru honorer serta tenaga tata usaha honorer yang terdaftar dalam Dapodik.

"Pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan buku pelajaran, rehabilitasi ringan atau perawatan sekolah dan lainnya," ucapnya.

Menurutnya, pencairan Dana BOS dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada semester 1 dan semester 2. Penggunaan dana ini juga diawasi ketat dengan adanya laporan ke Dinas Pendidikan serta pemeriksaan dari Inspektorat.

Karena Dana BOS belum mencukupi semua kebutuhan sekolah, partisipasi masyarakat masih sangat diperlukan. Hendra menilai, anggapan bahwa sekolah negeri tidak boleh meminta bantuan dari orang tua murid karena sudah mendapatkan Dana BOS adalah keliru. 

“Banyak yang berpikir kalau sekolah negeri sudah dapat Dana BOS, berarti orang tua tidak boleh lagi dimintai sumbangan. Padahal, dalam Undang-Undang sudah diatur bahwa masyarakat bisa berpartisipasi dalam pendidikan,” jelasnya. 

Untuk memenuhi kebutuhan yang tidak tercakup dalam Dana BOS, sekolah juga mengelola Dana Komite, yang digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak masuk dalam Dapodik.

"Mendukung kegiatan siswa, seperti pembinaan olimpiade, pengadaan sarana dan prasarana tambahan di sekolah dan lainnya," jelas dia.

Hendra menegaskan bahwa penggunaan Dana Komite ini juga dilakukan secara transparan. Laporan keuangan disampaikan kepada orang tua siswa melalui pengurus komite sekolah untuk memastikan akuntabilitasnya. 

Meskipun Dana BOS saat ini belum mengalami pemotongan atau efisiensi, Hendra berharap ke depan ada peningkatan anggaran dari pemerintah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah yang semakin kompleks. 

“Sampai saat ini memang belum ada efisiensi atau pemotongan Dana BOS. Tapi kalau bisa, justru kami berharap ada tambahan dana karena kebutuhan sekolah semakin banyak. Apalagi, banyak kegiatan siswa dan operasional lain yang belum tercover sepenuhnya,” ujarnya. (*)