• Selasa, 25 Februari 2025

Kata KPU Provinsi Lampung Soal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran

Senin, 24 Februari 2025 - 18.51 WIB
179

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Hermansyah. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran 2024.

Selain itu, MK juga memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran. Putusan tersebut diungkapkan dalam sidang MK yang berlangsung di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Menanggapi putusan tersebut, Hermansyah, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait mekanisme pelaksanaan PSU.

"Kami masih menunggu regulasi resmi dari KPU RI. Amar putusan MK sudah jelas, bahwa pelaksanaan PSU akan dikoordinasikan antara KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Pesawaran, serta diawasi secara ketat," ujar Hermansyah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa secara umum, proses PSU tidak jauh berbeda dengan pemilihan pada 27 November 2024 lalu. "PSU ini sebenarnya mirip dengan pemilihan biasa. Kami akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sama dari Pilkada 27 November kemarin, jadi prosesnya tidak terlalu rumit," jelas Hermansyah.

Baca juga : MK Diskualifikasi Aries Sandi Sebagai Pemenang Pilkada Pesawaran 2024

Namun, ia juga menegaskan bahwa beberapa tahapan penting, seperti kampanye dan pengundian nomor urut pasangan calon, kemungkinan besar akan kembali dilakukan, meski masih menunggu kepastian dari KPU RI.

"Ada kemungkinan kampanye dan penyampaian visi-misi calon dilakukan ulang, tetapi regulasi resminya akan diatur oleh KPU RI," tambahnya.

Hermansyah juga menyoroti bahwa adanya PSU membuka peluang perubahan pasangan calon (paslon). "Dengan putusan ini, keputusan nomor urut paslon yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU Pesawaran juga dicabut oleh MK, sehingga perlu dilakukan pengundian ulang nomor urut," jelasnya.

Baca juga : KPU Pesawaran Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang, Hadapi Kendala Anggaran

MK memberikan batas waktu maksimal 90 hari bagi KPU untuk melaksanakan PSU setelah putusan dibacakan. Hermansyah memastikan bahwa KPU siap melaksanakan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Pada prinsipnya, kami di KPU siap melayani masyarakat dan melaksanakan PSU sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Hermansyah.

Dengan putusan MK yang tegas, KPU Pesawaran harus segera mempersiapkan tahapan pelaksanaan PSU demi menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran. (*)