• Selasa, 25 Februari 2025

KPU Pesawaran Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang, Hadapi Kendala Anggaran

Senin, 24 Februari 2025 - 18.28 WIB
279

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Pesawaran bidang Hukum dan Pengawasan, Ferli Niti Yudha, yang mengatakan bahwa pihaknya secara penuh menerima putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah setempat, salah satunya memerintahkan untuk melaksanakan PSU.

“Kami akan segera berkonsultasi dengan pihak pusat, karena ada kemungkinan mereka akan mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait putusan tersebut,” kata Ferli, saat dihubungi, Senin (24/2/2025).

Dalam putusan MK, KPU Pesawaran diberikan waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU sejak putusan dibacakan. Hal ini berarti mereka harus segera bergerak, meskipun pelaksanaan langsung dinilai tidak memungkinkan dalam waktu dekat.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah masalah anggaran yang harus dibahas kembali oleh pemerintah daerah serta KPU RI. Selain itu, mekanisme PSU juga harus dipastikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Yang pasti, seluruh tahapan akan kembali dimulai dari awal, mulai dari sosialisasi, pembukaan pendaftaran, hingga proses pemungutan suara dalam waktu yang relatif singkat," lanjutnya.

Meski begitu, KPU Pesawaran menegaskan bahwa mereka akan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI sebelum mengambil langkah teknis. Mereka juga menegaskan komitmen untuk menghormati putusan MK.

"Kami menghormati putusan MK dan, sejak awal persidangan, telah menyatakan kesiapan untuk menerima hasil apa pun. Selama proses persidangan, kami sudah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan yang ada, tanpa memihak salah satu calon pasangan," terangnya.

Untuk diketahui, perintah PSU Kepala Daerah di Kabupaten Pesawaran berdasarkan putusan MK sebelumnya muncul setelah menggelar persidangan PHPU atas gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali.

Pasangan tersebut menduga adanya keterlibatan KPU setempat dalam meloloskan pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Aries Sandi-Supriyanto, meskipun Aries Sandi diduga tidak memiliki ijazah SMA/sederajat.

Dalam putusan MK, salah satu poinnya adalah mendiskualifikasi pasangan Aries Sandi – Supriyanto sebagai pasangan terpilih dan memerintahkan KPU Pesawaran untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Aries Sandi. (*)