• Minggu, 23 Februari 2025

SKPI Aries Sandi Dinilai Cacat Administratif, Kuasa Hukum Yakin Gugatan Nanda-Antonius Dikabulkan

Senin, 17 Februari 2025 - 12.10 WIB
203

Kuasa Hukum Nanda - Antonius, Ahmad Handoko. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Sidang tersebut digelar terkait gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali terkait keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Bupati Terpilih Nomor Urut 1, Aries Sandi.

Dari hasil persidangan dengan agenda pembuktian lanjutan, Kuasa Hukum Nanda - Antonius, Ahmad Handoko mengatakan pihaknya semakin yakin bahwa dalil yang mereka ajukan akan terbukti dan dikabulkan.

"Keyakinan ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah kami ajukan selaku pemohon, dimana hingga saat ini tidak dapat dibantah oleh pihak termohon maupun pihak terkait," kata handoko, saat dimintai tanggapan, Senin (17/2/2025).

Handoko menjelaskan, dalam persidangan kali ini, telah terungkap bahwa pihak terkait, yakni Arisandi, tidak dapat membuktikan bahwa ia pernah mengikuti ujian persamaan sebagai syarat penerbitan SKPI.

"Selain itu, berbagai fakta yang muncul justru semakin menguatkan dalil permohonan yang kami ajukan. Salah satu poin penting yang terungkap dalam persidangan adalah pernyataan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang menyebutkan bahwa, SKPI yang diterbitkan untuk Arisandi pada tahun 2018 tidak dikeluarkan secara prosedural," katanya.

Baca juga : Sidang Lanjutan PHP Pesawaran, Hakim MK: Ini Misterius Aries Sandi Dua Kali Ajukan Kehilangan Ijazah di Momen Politik

Handoko menegaskan, bukti dalam penerbitan SKPI tersebut terdapat kecacatan andministratif karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Pendidikan juga mengungkapkan bahwa mereka telah menerbitkan banyak SKPI pada tahun yang sama. Namun SKPI yang dikeluarkan untuk Arisandi memiliki perbedaan signifikan dibandingkan dengan SKPI lainnya.

"Dalam persidangan, ditunjukkan contoh SKPI tahun 2018 yang diterbitkan untuk orang lain dengan syarat yang lengkap, termasuk nomor ijazah dan keterangan sekolah. Sementara itu, SKPI milik Arisandi sama sekali tidak mencantumkan informasi tersebut, yang menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya," jelasnya.

Dalam persidangan, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim verifikasi untuk meneliti penerbitan SKPI tersebut.

"Hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan juga menguatkan bahwa SKPI milik Aries Sandi memang mengalami cacat administratif," imbuhnya.

"Sehingga kami yakin dan percaya terhadap putusan MK terkait permohonan kami, dari fakta-fakta persidangan yang ada, dalil kami akan dikabulkan, kita serahkan saja hasilnya kepada MK di persidangan pembacaan putusan pekan depan," pungkasnya. (*)