• Rabu, 12 Maret 2025

DLH Lamsel: Kandang Ternak Babi di Sidomulyo Tidak Kantongi Izin UKL-UPL

Jumat, 14 Februari 2025 - 14.11 WIB
110

Pemampakan kandang babi di Sidomulyo diduga ilegal. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan sebut pernah datangi lokasi ternak babi diduga belum mengantongi izin di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Lampung Selatan, Rudi Yunianto mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) untuk ternak babi di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.

"Terkait izin UKL UPL ternak tersebut belum pernah kita keluarkan. SPPL-nya pun belum pernah ditembuskan ke kami," ujar Rudi, saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

DLH bersama Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP), juga pernah mendatangi lokasi ternak babi tersebut untuk memeriksa perijinan.

"Pertengahan tahun 2023. Kami beserta perizinan yang kesana waktu itu," sambung Rudi.

Disinggung mengenai sanksi jika nanti kali kedua mendatangi lokasi ternak babi dan benar hanya memiliki NIB melalui aplikasi OSS, Rudi menegaskan pemberian sanksi menjadi ranah DPMPTSP.

BACA JUGA: Dinas Penanaman Modal Segera Cek Perizinan Kandang Ternak Babi di Sidomulyo

"Kalau ada izin dari kami, kami bisa menjatuhkan sanksi. Tapi kalau izinnya hanya dari OSS,  yang berhak memberikan sanksi itu dari DPMPTSP," kata Rudi.

"Tapi kalau belum ada izin sama sekali, yang berhak menutup itu penegak Perda yaitu Sat Pol PP," timpalnya.

Rudi menyatakan, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan ke lokasi ternak babi, jika ditemukan memiliki izin maka akan dilihat bentuk pengelolaan dan pemantauan terkait lingkungannya.

"Namun jika belum memiliki persetujuan lingkungan (UKL UPL), kita akan merekomendasikan ke peternak untuk menyusun dokumen dan melakukan pengelolaan lingkungan terhadap dampak yang ditimbulkan. DLH juga akan memberikan rekomendasi ke DPMPTSP untuk pemberian sanksi, jika memang si pengelola tidak melakukan pengelolaan lingkungan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, bakal turun ke lokasi ternak babi diduga belum berijin di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.

Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Ade Ikhsan mengatakan, terkait beroperasinya kandang babi diduga ilegal dimana setiap pengusaha harus mengurus kelengkapan perijinan tak sebatas memiliki nomor induk berusaha (NIB).

"Harusnya masih ada (perijinan), persyaratan dasar perijinan itu ada 2. Perrtama NIB dari OSS, yang kedua persetujuan bangunan gedung (PBG,)" kata Ade Ikhsan, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

 "Kalau hanya memiliki NIB, sebenarnya belum bisa melakukan usaha," tegasnya.

Kandang ternak babi, luasan hampir 1 hektare diduga belum mengantongi ijin alias ilegal beroperasi di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.

Dari informasi yang dihimpun, lokasi ternak babi tersebut dimiliki oleh warga setempat bernama Nyoman Punya. Bermodal ijin yang diurus melalui Online Single Submission (OSS), usaha ternak tersebut melenggang. (*)