DLH Lamsel: Kandang Ternak Babi di Sidomulyo Tidak Kantongi Izin UKL-UPL

Pemampakan kandang babi di Sidomulyo diduga ilegal. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten
Lampung Selatan sebut pernah datangi lokasi ternak babi diduga belum
mengantongi izin di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.
Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Lampung Selatan,
Rudi Yunianto mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin upaya
pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) untuk ternak
babi di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.
"Terkait izin UKL UPL ternak tersebut belum pernah kita keluarkan.
SPPL-nya pun belum pernah ditembuskan ke kami," ujar Rudi, saat
dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
DLH bersama Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP), juga
pernah mendatangi lokasi ternak babi tersebut untuk memeriksa perijinan.
"Pertengahan tahun 2023. Kami beserta perizinan yang kesana waktu
itu," sambung Rudi.
Disinggung mengenai sanksi jika nanti kali kedua mendatangi lokasi ternak
babi dan benar hanya memiliki NIB melalui aplikasi OSS, Rudi menegaskan
pemberian sanksi menjadi ranah DPMPTSP.
BACA JUGA: Dinas
Penanaman Modal Segera Cek Perizinan Kandang Ternak Babi di Sidomulyo
"Kalau ada izin dari kami, kami bisa menjatuhkan sanksi. Tapi kalau izinnya
hanya dari OSS, yang berhak memberikan
sanksi itu dari DPMPTSP," kata Rudi.
"Tapi kalau belum ada izin sama sekali, yang berhak menutup itu
penegak Perda yaitu Sat Pol PP," timpalnya.
Rudi menyatakan, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan ke lokasi
ternak babi, jika ditemukan memiliki izin maka akan dilihat bentuk pengelolaan
dan pemantauan terkait lingkungannya.
"Namun jika belum memiliki persetujuan lingkungan (UKL UPL), kita akan
merekomendasikan ke peternak untuk menyusun dokumen dan melakukan pengelolaan
lingkungan terhadap dampak yang ditimbulkan. DLH juga akan memberikan
rekomendasi ke DPMPTSP untuk pemberian sanksi, jika memang si pengelola tidak
melakukan pengelolaan lingkungan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, bakal turun ke
lokasi ternak babi diduga belum berijin di Desa Sidowaluyo, Kecamatan
Sidomulyo.
Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Ade Ikhsan
mengatakan, terkait beroperasinya kandang babi diduga ilegal dimana setiap
pengusaha harus mengurus kelengkapan perijinan tak sebatas memiliki nomor induk
berusaha (NIB).
"Harusnya masih ada (perijinan), persyaratan dasar perijinan itu ada
2. Perrtama NIB dari OSS, yang kedua persetujuan bangunan gedung (PBG,)"
kata Ade Ikhsan, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).
"Kalau hanya memiliki NIB,
sebenarnya belum bisa melakukan usaha," tegasnya.
Kandang ternak babi, luasan hampir 1 hektare diduga belum mengantongi ijin
alias ilegal beroperasi di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.
Dari informasi yang dihimpun, lokasi ternak babi tersebut dimiliki oleh
warga setempat bernama Nyoman Punya. Bermodal ijin yang diurus melalui Online
Single Submission (OSS), usaha ternak tersebut melenggang. (*)
Berita Lainnya
-
Pria Diduga Hamili Santriwati Pembuang Bayi di Lamsel Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 11 Maret 2025 -
Tangkal Antrean Arus Mudik, Polres Lamsel Fungsikan Lapangan Expo Jadi Pos Pelayanan
Selasa, 11 Maret 2025 -
Sokong 100 Hari Kinerja Bupati, Direktur RSUD Bob Bazar Luncurkan Program Andalan: Reaktivasi BPJS dan Ambulans Jenazah Gratis
Selasa, 11 Maret 2025 -
Polres Lamsel Buru Teman Laki-laki yang Diduga Menghamili Santriwati di Lampung Selatan
Senin, 10 Maret 2025