• Kamis, 13 Februari 2025

Dinas Penanaman Modal Segera Cek Perizinan Kandang Ternak Babi di Sidomulyo Lamsel

Kamis, 13 Februari 2025 - 13.23 WIB
30

Stan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSap) Kabupaten Lampung Selatan di MPP. Kamis (13/1/2025). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, bakal turun ke lokasi ternak babi diduga belum berijin di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.

Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Ade Ikhsan mengatakan, terkait beroperasinya kandang babi diduga ilegal dimana setiap pengusaha harus mengurus kelengkapan perijinan tak sebatas memiliki nomor induk berusaha (NIB).

"Harusnya masih ada (perijinan), persyaratan dasar perijinan itu ada 2. Perrtama NIB dari OSS, yang kedua persetujuan bangunan gedung (PBG,)" kata Ade Ikhsan, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

"Kalau hanya memiliki NIB, sebenarnya belum bisa melakukan usaha," tegasnya.

Untuk memastikan kepatuhan pengusaha terhadap perijinan yang lengkap, Ade Ikhsan akan menggandeng Sat Pol PP melihat langsung lokasi peternakan babi di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.

BACA JUGA: Kandang Babi Diduga Ilegal Beroperasi di Sidomulyo Lampung Selatan

"Hari Selasa atau Rabu (18/19/2/2025), kita turun. Rencananya kita mau koordinasi juga dengan Sat Pol PP," sambungnya.

Ade Ikhsan merincikan, jika para pengusaha telah mengurus NIB melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), maka seyogianya melengkapi perijinan lainnya.

"Yang pertama setelah NIB, pemilik memohon pembuatan KRK didalam KRK itu ada persetujuan lingkungan. Setelah KRK selesai lanjut ke persetujuan bangunan gedung (PBG)," jelasnya.

Dalam penerbitan PBG, nanti akan dilihat tata ruang di lokasi itu apakah bisa dibuat kandang babi. Untuk memperoleh PBG, didalamnya juga ada persyaratan-persyaratan semisal air di daerah situ LP2B pertanian atau LSD.

"Itu mutlak tidak bisa dibuat, jadi KRK juga tidak bisa dibuat. Dan yang menentukan Dinas PUPR," tutup Ade Ikhsan.

Diberitakan sebelumnya, kandang ternak babi luasan hampir 1 hektare diduga belum mengantongi ijin alias ilegal beroperasi di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.

Dari informasi yang dihimpun, lokasi ternak babi tersebut dimiliki oleh warga setempat bernama Nyoman Punya. Bermodal ijin yang diurus melalui Online Single Submission (OSS), usaha ternak tersebut melenggang.

Kabarnya, ternak babi tersebut belum mengantongi persetujuan warga setempat. Warga mengeluhkan, bau ternak dari lokasi tersebut menyebar saat tertiup arah angin.

Seyogianya, ternak babi tersebut sudah mengantongi ijin yang komplit. Mulai dari, ijin lingkungan, KRK, PBG, lalu UKL IPL. Jika belum, maka pengoperasian ternak tersebut disinyalir ilegal. (*)