Dinas Penanaman Modal Segera Cek Perizinan Kandang Ternak Babi di Sidomulyo Lamsel
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/dinas-penanaman-modal-segera-cek-perizinan-kandang_20250213132619.jpg)
Stan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSap) Kabupaten Lampung Selatan di MPP. Kamis (13/1/2025). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Penanaman
Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan,
bakal turun ke lokasi ternak babi diduga belum berijin di Desa Sidowaluyo,
Kecamatan Sidomulyo.
Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Kabupaten
Lampung Selatan, Ade Ikhsan mengatakan, terkait beroperasinya kandang babi
diduga ilegal dimana setiap pengusaha harus mengurus kelengkapan perijinan tak
sebatas memiliki nomor induk berusaha (NIB).
"Harusnya masih ada (perijinan), persyaratan
dasar perijinan itu ada 2. Perrtama NIB dari OSS, yang kedua persetujuan
bangunan gedung (PBG,)" kata Ade Ikhsan, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).
"Kalau hanya memiliki NIB, sebenarnya belum
bisa melakukan usaha," tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan pengusaha terhadap
perijinan yang lengkap, Ade Ikhsan akan menggandeng Sat Pol PP melihat langsung
lokasi peternakan babi di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.
BACA JUGA: Kandang
Babi Diduga Ilegal Beroperasi di Sidomulyo Lampung Selatan
"Hari Selasa atau Rabu (18/19/2/2025), kita
turun. Rencananya kita mau koordinasi juga dengan Sat Pol PP," sambungnya.
Ade Ikhsan merincikan, jika para pengusaha telah
mengurus NIB melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), maka seyogianya
melengkapi perijinan lainnya.
"Yang pertama setelah NIB, pemilik memohon
pembuatan KRK didalam KRK itu ada persetujuan lingkungan. Setelah KRK selesai
lanjut ke persetujuan bangunan gedung (PBG)," jelasnya.
Dalam penerbitan PBG, nanti akan dilihat tata
ruang di lokasi itu apakah bisa dibuat kandang babi. Untuk memperoleh PBG,
didalamnya juga ada persyaratan-persyaratan semisal air di daerah situ LP2B
pertanian atau LSD.
"Itu mutlak tidak bisa dibuat, jadi KRK juga
tidak bisa dibuat. Dan yang menentukan Dinas PUPR," tutup Ade Ikhsan.
Diberitakan sebelumnya, kandang ternak babi
luasan hampir 1 hektare diduga belum mengantongi ijin alias ilegal beroperasi
di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.
Dari informasi yang dihimpun, lokasi ternak babi
tersebut dimiliki oleh warga setempat bernama Nyoman Punya. Bermodal ijin yang
diurus melalui Online Single Submission (OSS), usaha ternak tersebut
melenggang.
Kabarnya, ternak babi tersebut belum mengantongi
persetujuan warga setempat. Warga mengeluhkan, bau ternak dari lokasi tersebut
menyebar saat tertiup arah angin.
Seyogianya, ternak babi tersebut sudah
mengantongi ijin yang komplit. Mulai dari, ijin lingkungan, KRK, PBG, lalu UKL
IPL. Jika belum, maka pengoperasian ternak tersebut disinyalir ilegal. (*)
Berita Lainnya
-
Istri Sering Live di Medsos, Bapak Tiga Anak Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri
Kamis, 13 Februari 2025 -
Bawa Celurit Besar, Seorang Pelajar di Lampung Selatan Diamankan Polisi
Kamis, 13 Februari 2025 -
Jalan Desa Penghubung Suak dan Banjarsuri Sidomulyo Lamsel Rusak Parah
Rabu, 12 Februari 2025 -
Strategi Polres Lamsel Cegah Kecelakaan Lalu Lintas di Bakauheni
Selasa, 11 Februari 2025