Emosi Tak Terkendali Akibat Kehilangan Istri, Buat Juriansah Nekat Tusuk Pegawai Damri
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/emosi-tak-terkendali-akibat-kehilangan-istri-buat-_20250213145305.jpg)
Juriansah saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Juriansah (56),
pelaku penusukan terhadap Arief Rahman (28), seorang pengurus PO Damri,
mengungkapkan bahwa tindakannya terjadi karena emosi sesaat. Hal ini
disampaikan Juriansah dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis
(13/2/2025) siang.
Warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah
ini mengaku emosinya memuncak setelah mobilnya bersenggolan dengan bus Damri
milik korban saat mengantre BBM di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Raja
Basa, Bandar Lampung, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Juriansah juga menjelaskan bahwa kondisi emosinya
belum stabil karena baru saja kehilangan istrinya yang meninggal 10 hari
sebelum kejadian. Hal ini membuatnya lebih mudah tersulut emosi saat insiden
tersebut terjadi.
"Saya baru saja kehilangan istri, dia
meninggal 10 hari yang lalu. Saat kejadian, saya sedang bersama anak saya di
mobil. Dia menangis terus, dan itu membuat emosi saya semakin memuncak,"
ungkapnya.
BACA JUGA: Cekcok
Usai Senggolan Saat Antri BBM, Pengurus
PO Damri Ditusuk Warga Lamteng
Tak hanya menusuk Arief Rahman, Juriansah
sebelumnya juga sempat memukul Arjulian, sopir bus Damri yang terlibat dalam
cekcok awal. "Awalnya saya hanya berselisih dengan sopir Damri, saya
sempat meninju dia. Setelah itu, situasi sempat dilerai dan tenang, tapi
kemudian sopir itu menelepon pengurus PO Damri, yang akhirnya datang. Cekcok
berlanjut hingga penusukan terjadi," jelasnya.
Setelah melakukan penusukan, Juriansah mengaku
membuang senjata tajam yang digunakan di jalan tol saat perjalanan pulang. Ia
pun menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya yang terjadi akibat
emosi yang tidak terkendali.
"Saya benar-benar menyesal. Saya minta maaf
sebesar-besarnya. Semua terjadi karena emosi sesaat," tambahnya.
Saat ini, Juriansah telah ditahan di Mapolsek
Kedaton dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun
penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Sebut Bakal Ada Penertiban Tahap Dua di Sabah Balau dan Sukarame Baru
Kamis, 13 Februari 2025 -
Rektor Unila Audiensi dengan Menteri Dikti Saintek Bahas Kemandirian Kampus dan Pembangunan RSPTN
Kamis, 13 Februari 2025 -
Pemprov Lampung Pastikan Tak Ada Pegawai Honorer Dirumahkan Imbas Efisiensi Anggaran
Kamis, 13 Februari 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Lampung Minta Efisiensi Anggaran Tepat Sasaran, Jangan Korbankan Rakyat
Kamis, 13 Februari 2025