• Rabu, 12 Februari 2025

Cekcok Usai Senggolan Saat Antri BBM, Pengurus PO Damri Ditusuk Warga Lamteng

Rabu, 12 Februari 2025 - 14.22 WIB
68

Potongan video yang viral menunjukkan Juriansah saat menusuk Arief di SPBU Rajabasa. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pengurus PO Damri, Arief Rahman (28) menjadi korban penusukan oleh Juriansah (56), seorang wiraswasta asal Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah

Dimana, peristiwa itu terjadi di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Adapun motif penusukan itu dilatarbelakangi karena saling cekcok usai senggolan saat keduanya hendak mengantri BBM di SPBU tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan usai melakukan penusukan itu, pelaku Juriansah langsung menyerahkan diri diantar keluarganya ke Polsek Kedaton pada Senin (9/2/2025).

"Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku," Ujarnya saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (12/2/2025).

Alfret menjelaskan motif penusukan itu dikarenakan saling cekcok saat mobil pelaku dan korban terlibat senggolan saat mengantri mengisi BBM.

"Karena senggolan saat sedang mengantri isi bensin, saling cekcok dan tidak terima, korbannya itu pengurus PO Damri yang lokasinya berdekatan dengan TKP," Ucapnya.

"Jadi bukan supir atau kernet bus, jadi ketika ada senggolan mobil pelaku dengan Damri, terus cekcok mulut, supir damri ini menghubungi pengurus PO Damri," Lanjutnya.

Tak berselang lama, pengurus PO Damri datang dan terjadi cekcok mulut dengan pelaku di lokasi kejadian.

"Lalu pelaku mengambil senjata tajam kemudian menusuk ke korban, luka yang diderita korban itu jari sama dada," Jelasnya.

Usai melakukan penusukan itu, pelaku langsung membuang senjata tajamnya dan saat ini pihak kepolisian masih mencari barang bukti tersebut.

"Kami masih mencari barang bukti senjata tajam yang telah dibuang pelaku, background pelaku ini swasta, pelaku dan korban ini baru pertama kali bertemu dan tidak ada dendam atau permasalahan sebelumnya," Imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. (*)