Cekcok Usai Senggolan Saat Antri BBM, Pengurus PO Damri Ditusuk Warga Lamteng

Potongan video yang viral menunjukkan Juriansah saat menusuk Arief di SPBU Rajabasa. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang
pengurus PO Damri, Arief Rahman (28) menjadi korban penusukan oleh Juriansah
(56), seorang wiraswasta asal Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah
Dimana, peristiwa itu terjadi di
SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Raja Basa, Bandar
Lampung, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Adapun motif penusukan itu
dilatarbelakangi karena saling cekcok usai senggolan saat keduanya hendak
mengantri BBM di SPBU tersebut.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes
Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan usai melakukan penusukan itu, pelaku
Juriansah langsung menyerahkan diri diantar keluarganya ke Polsek Kedaton pada
Senin (9/2/2025).
"Saat ini sudah dilakukan
penahanan terhadap pelaku," Ujarnya saat diwawancarai di Mapolresta Bandar
Lampung, Rabu (12/2/2025).
Alfret menjelaskan motif
penusukan itu dikarenakan saling cekcok saat mobil pelaku dan korban terlibat
senggolan saat mengantri mengisi BBM.
"Karena senggolan saat
sedang mengantri isi bensin, saling cekcok dan tidak terima, korbannya itu
pengurus PO Damri yang lokasinya berdekatan dengan TKP," Ucapnya.
"Jadi bukan supir atau
kernet bus, jadi ketika ada senggolan mobil pelaku dengan Damri, terus cekcok
mulut, supir damri ini menghubungi pengurus PO Damri," Lanjutnya.
Tak berselang lama, pengurus PO
Damri datang dan terjadi cekcok mulut dengan pelaku di lokasi kejadian.
"Lalu pelaku mengambil
senjata tajam kemudian menusuk ke korban, luka yang diderita korban itu jari
sama dada," Jelasnya.
Usai melakukan penusukan itu,
pelaku langsung membuang senjata tajamnya dan saat ini pihak kepolisian masih
mencari barang bukti tersebut.
"Kami masih mencari barang
bukti senjata tajam yang telah dibuang pelaku, background pelaku ini swasta,
pelaku dan korban ini baru pertama kali bertemu dan tidak ada dendam atau
permasalahan sebelumnya," Imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2
tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Wiyadi Ajak Warga Kemiling Teguhkan Pancasila di Tengah Derasnya Arus Globalisasi
Kamis, 10 Juli 2025 -
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025 -
Jalan Kedua Menuju Ijazah: Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Masih Dibuka Hingga Akhir Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025