• Selasa, 11 Februari 2025

Kandang Babi Diduga Ilegal Beroperasi di Way Panji Lampung Selatan

Selasa, 11 Februari 2025 - 14.49 WIB
53

Lokasi kandang ternak babi disinyalir ilegal di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kandang ternak babi hampir 1 hektar diduga belum mengantongi ijin alias ilegal beroperasi di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.

Dari informasi yang dihimpun, lokasi ternak babi tersebut dimiliki oleh warga setempat bernama Punye. Bermodal ijin yang diurus melalui Online Single Submission (OSS), usaha ternak tersebut melenggang.

Kabarnya, ternak babi tersebut belum mengantongi persetujuan warga setempat. Warga mengeluhkan, bau ternak dari lokasi tersebut menyebar saat tertiup arah angin.

Seyogianya, ternak babi tersebut sudah mengantongi ijin yang komplit. Mulai dari, ijin lingkungan, KRK, PBG, lalu UKL IPL. Jika belum, maka pengoperasian ternak tersebut disinyalir ilegal.

Menurut narasumber yang meminta dirahasiakan identitasnya, sang pemilik lokasi ternak babi menyebut usahanya adalah sebatas tempat perlintasan atau transit.

"Kalau pengakuannya cuma transit babi anakan, ternyata ternak," ujar sumber, saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

Dirinya melanjutkan, luasan lahan ternak babi tersebut lumayan luas hampir 1 hektar. Ia sempat kaget saat melihat isi kandang yang katanya hanya lokasi transit, faktanya ada seratusan babi anakan.

Ia juga menyayangkan, ihwal perijinan yang dimiliki lokasi ternak babi yakni hanya perijinan melalui OSS dan dinilai mengesampingkan keberadaan warga di sekitar lokasi.

"Katanya ada izin OSS, kalau ijin lingkungan belum ada," tutupnya.

Saat dikonfirmasi, pemilik lokasi ternak babi yakni Punye belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi bertanda terkirim. (*)