• Selasa, 11 Februari 2025

Prabowo Perintahkan Efisiensi Anggaran, Komisi III DPRD Lampung Harap Kinerja dan Pelayanan Publik Tidak Menurun

Selasa, 11 Februari 2025 - 16.16 WIB
34

Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris, saat dimintai keterangan di ruang rapat Komisi, Selasa (11/2/2025). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan pemangkasan anggaran Rp 306,69 triliun.

Prabowo memerintahkan para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris mengatakan kebijakan ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan pemerintahan.

"Yang jelas kebijakan efesiensi anggaran ini akan menjadi tantangan baru dalam pemerintahan," jelasnya saat diwawancarai di ruang Komisi III DPRD Lampung, Selasa, (11/02/2025).

Baca juga : Hotel di Lampung Terancam Kehilangan 60 Persen Pendapatan Akibat Kebijakan Penghematan Belanja Pemerintah

Kendati begitu, Munir menekankan efisiensi anggaran ini jangan sampai menyebabkan kinerja dan pelayanan publik menurun.

"Jangan sampai kebijakan ini dijadikan alasan yang membuat kinerja menurun. Ini harus dijadikan tantangan agar pelayanan publik tetap maksimal," ujarnya.

Ia mengimbau, agar pemerintah terkhusus di Lampung agar tetap optimal dan memaksimalkan setiap anggaran yang ada.

"Pemerintah harus bekerja seinovatif dan sekreatif mungkin agar masyarakat tidak terdampak dari kebijakan ini. Yang jelas kita berharap kebijakan efisiensi anggaran ini tidak berdampak terhadap pelayanan publik," pungkasnya. (*)