Rugikan Negara Rp 57 Juta, Peratin Kubu Perahu Lampung Barat Baru Kembalikan Rp 15 Juta
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/rugikan-negara-rp-57-juta-peratin-kubu-perahu-lamp_20250210161228.jpg)
Rugikan Negara Rp 57 Juta, Peratin Kubu Perahu Lampung Barat Baru Kembalikan Rp 15 Juta. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Inspektorat telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp15 juta dari Peratin (Kepala Desa) Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat, Irfan Leonardo, saat dikonfirmasi terkait progres pengembalian kerugian negara sebesar Rp57 juta, yang merupakan hasil audit tim Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) atas pengelolaan dana desa Pekon Kubu Perahu tahun 2023.
Irfan menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, Peratin Kubu Perahu, Kusnadi, telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
"Sudah ada progres tindak lanjut rekomendasi hasil audit investigatif APIP Inspektorat Lampung Barat pada Pekon Kubu Perahu. Pada tanggal 30 Januari 2025, saudara K mengembalikan uang ke kas Pekon sebesar Rp15 juta," ujar Irfan, saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa tim APIP Inspektorat Lampung Barat secara periodik akan melakukan monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap rekomendasi audit, terutama pada obyek audit yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Dengan pengembalian sebesar Rp15 juta, tersisa Rp42 juta lagi yang harus dikembalikan oleh Peratin Kubu Perahu. "Kami akan terus mendorong yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan pengembalian sisa kerugian negara," tambah Irfan.
Baca juga : Usai Rugikan Negara Rp 57 Juta, Proyek Peningkatan Jalan di Kubu Perahu Lambar Diduga Kembali Bermasalah
Jika dalam waktu dekat pengembalian tidak selesai, Irfan menegaskan akan ada teguran dari Bupati melalui Inspektorat. "Bila tidak diselesaikan, Pak Bupati melalui Inspektorat akan memberikan teguran agar segera menindaklanjutinya," tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Pemerintah Pekon Kubu Perahu diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp57 juta lebih, menurut audit dari APIP Inspektorat.
Penyimpangan tersebut meliputi beberapa program, termasuk pembangunan sumur dan jaringan pipa senilai Rp19 juta lebih, pengadaan alat produksi pertanian Rp14 juta lebih, penyediaan sarana pemerintah Rp9 juta, rehabilitasi balai desa Rp5 juta lebih, serta insentif Tagana, LPM, Satlinmas, kader Posyandu, dan pengelolaan lingkungan hidup yang mencapai Rp3 juta lebih.
Camat Balik Bukit, M Yones, membenarkan adanya temuan di Pekon Kubu Perahu, meski dirinya belum bisa memastikan apakah seluruh kerugian negara sudah dikembalikan atau belum.
"Memang ada temuan, dan waktu itu sudah diarahkan agar dikembalikan ke kas daerah. Untuk lebih jelasnya, silakan tanyakan ke Inspektorat," ujarnya, Senin (6/1/2025).
Yones menambahkan bahwa pihak kecamatan sudah melakukan pendampingan dan monitoring atas pelaksanaan anggaran dana desa di Pekon Kubu Perahu.
"Sudah diingatkan dan diarahkan agar sesuai aturan, namun tidak diperbaiki, sehingga saat audit Inspektorat ditemukan masalah," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dinsos Lambar Minta Operator Desa Tuntaskan Pemadanan Data Penerima Bantuan Sebelum 15 Februari
Senin, 10 Februari 2025 -
Produksi Padi Lambar Capai 80.362 Ton, BNS dan Suoh Penyumbang Terbesar
Senin, 10 Februari 2025 -
Usai Rugikan Negara Rp 57 Juta, Proyek Peningkatan Jalan di Kubu Perahu Lambar Diduga Kembali Bermasalah
Jumat, 07 Februari 2025 -
Hewan Buas Diduga Harimau Memangsa Anjing di Kubu Perahu Lampung Barat
Senin, 03 Februari 2025