Usai Rugikan Negara Rp 57 Juta, Proyek Peningkatan Jalan di Kubu Perahu Lambar Diduga Kembali Bermasalah

Usai Rugikan Negara Rp 57 Juta, Proyek Peningkatan Jalan di Kubu Perahu Lambar Diduga Kembali Bermasalah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dugaan proyek bermasalah yang berasal dari anggaran Dana Desa (DD) di Pekon (Desa) Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit kembali mencuat, kali ini proyek peningkatan jalan rabat beton di Penayuhan, Pemangku l, senilai 270 juta diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Proyek senilai ratusan juta tersebut dibangun menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024, dengan volume fisik 300 Meter x 2 Meter x 15 Centimeter (Cm) peningkatan ruas jalan tersebut diduga tidak sesuai, mulai dari material, maupun proses pengerjaan yang dinilai warga asal-asalan.
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat terkait adanya dugaan pengurangan kualitas yang dikhawatirkan bisa merugikan masyarakat, sejumlah warga menyampaikan keluhan melihat kondisi pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa sejak awal pembangunan warga sudah merasa curiga sebab material batu yang digunakan dalam proyek tersebut bukan standar material yang seharusnya digunakan dalam proyek peningkatan jalan itu.
"Seharusnya penggunaan material batu yang dianggarkan dengan standar batu split, namun batu yang digunakan justru diganti dengan batu belah, yang juga kuat dugaan diambil dari sekitar lokasi proyek," kata warga kepada wartawan saat diminta keterangan, Jumat (7/2/2025).
"Sehingga penggunaan material ini memunculkan dugaan bahwa volume material dimanipulasi demi menekan biaya, namun dengan mengorbankan kualitas jalan yang seharusnya bertahan lama, ini harus menjadi perhatian jangan sampai kualitas pembangunan merugikan masyarakat," sambungnya.
Pihaknya menilai bahwa proyek ini terkesan dikerjakan asal jadi tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait, warga setempat juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran, mengingat dengan nilai 270 juta, kualitas pekerjaan harusnya lebih baik dan tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
"Selain itu, dugaan material batu berasal dari lokasi sekitar juga menjadi tanda tanya besar, jika benar demikian, hal ini bisa menjadi indikasi pengurangan biaya yang berpotensi merugikan negara, padahal, setiap proyek infrastruktur publik memiliki standar dan spesifikasi yang harus dipatuhi," ujarnya.
Warga lain berharap ada tindak lanjut dari instansi terkait, terutama pihak pemerintah daerah untuk mengevaluasi pekerjaan yang telah selesai tersebut, sebab menurutnya apa pun proyek yang di kerjakan pakai duit negara seharusnya memiliki kebermanfaatan yang lebih besar bagi masyarakat.
"Kami mendesak agar ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap spesifikasi material yang digunakan, termasuk mengecek kondisi fisik jalan untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar yang telah ditetapkan dalam RAB," imbuhnya.
Ia menegaskan jika dugaan pelanggaran ini benar, maka pihaknya menilai hal ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap proyek pembangunan infrastruktur pekon atau desa di wilayah setempat.
Dugaan proyek bermasalah di Pekon (Desa) Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit bukan hanya kali pertama mencuat, bahkan sebelumnya Pemerintah Pekon (Desa) Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023.
Hal ini terungkap setelah audit yang dilakukan Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Barat. Berdasarkan hasil audit tersebut, penyimpangan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp57juta lebih.
Informasi yang diterima Kupastuntas.co dari sumber terpercaya, penyimpangan dana desa ini terdapat pada sejumlah program mulai dari pembangunan sumur dan jaringan pipa sebesar 19juta lebih, pengadaan alat produksi pertanian sebesar 14juta lebih, penyediaan sarana pemerintah sebesar 9juta, rehab balai desa sebesar 5juta lebih.
Kemudian termasuk insentif Tagana, LPM, Satlinmas hingga insentif kader Posyandu yang nilai nya mencapai 3juta lebih dan pengelolaan lingkungan hidup Pekon sebesar 2,8juta lebih.
Camat Balik Bukit M Yones mengakui adanya temuan di Pekon Kubu Perahu tersebut. Hanya saja dirinya belum bisa memastikan apakah kerugian negara tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah atau belum.
"Memang betul ada temuan, dan ketika itu arahannya harus dikembalikan ke kas daerah. Untuk lebih jelasnya, mungkin bisa tanyakan langsung dengan Inspektorat yang mengetahui secara teknisnya," kata Yones, Senin (6/1/2025).
Yones menambahkan, pelaksanaan kegiatan anggaran dana desa di Pekon Kubu Perahu sudah dilakukan pendampingan dan monitoring oleh pihak kecamatan termasuk ditekankan agar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sudah diingatkan dan sudah diarahkan oleh pihak kecamatan saat monitoring. Hanya saja tidak diperbaiki, sehingga saat dilakukan audit oleh Inspektorat terdapat temuan sebagaimana dimaksud," tutup Yones.
Terpisah, sekretaris Inspektorat Lampung Barat, Irfan Leonardo juga membenarkan adanya temuan tersebut. Ia bahkan memastikan kerugian negara di Pekon Kubu Perahu tersebut belum di kembalikan.
"Terkait temuan yang ditanyakan, sudah kami koordinasi kan, yang bersangkutan akan menyelesaikan nya di bulan ini. Jadi kalau per hari ini dana tersebut belum dikembalikan ke kas daerah," kata dia beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini ditayangkan, Peratin Pekon Kubu Perahu, Kusnadi, belum memberikan tanggapan terkait temuan ini. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak mendapatkan respons. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Parosil Copot Camat Sekincau dan Kepala Puskesmas Batu Ketulis Akibat Bolos Kerja
Selasa, 11 Maret 2025 -
Siap Pasang Badan, Parosil Mabsus Minta Warga Penggarap Tak Takut Diminta Tinggalkan TNBBS
Selasa, 11 Maret 2025 -
Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Kubu Perahu Lampung Barat Tidak Jelas, Inspektorat Dituding Tidak Transparan
Selasa, 11 Maret 2025 -
Bantah Pernyataan Kadispenda, Camat BNS Akui Tarik PBB Warga Penggarap Lahan TNBBS
Selasa, 11 Maret 2025