• Jumat, 24 Januari 2025

Ngaku Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Tindak Pidana Aborsi, Wanita Asal Lamsel Lapor ke Polda Lampung

Jumat, 24 Januari 2025 - 09.29 WIB
64

Bukti laporan ke Polda Lampung . Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mengaku menjadi korban atas laporan rekayasa kasus tindak pidana aborsi, seorang wanita berinisial PL (19) warga Lampung Selatan meminta agar Bidpropam Polda Lampung melakukan audit investigasi laporan dugaan tindak pidana aborsi yang ditujukan terhadap dirinya.

Laporan tersebut, terregistrasi dengan No LP/B/1557/X/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 24 Oktober 2024 yang dilaporkan orang tua dari mantan kekasih korban yang saat ini sudah menjadi tersangka atas kasus tindak pidana perlindungan anak terhadap korban.

Berdasarkan keterangan korban, ia sudah dipaksa dan diancam untuk melakukan hal yang tidak diinginkan itu sejak ia masih di bawah umur, bukannya bertanggung jawab pelaku justru membuat perencanaan keji hingga mengancam keselamatan korban, sehingga ia membuat laporan polisi.

Korban menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan orang tua mantan kekasih nya itu tidak benar, ia mengklaim jika dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana aborsi seperti yang dituduhkan namun ia melahirkan secara normal anak yang dikandungnya selama 7 bulan tersebut.

Menurut korban anak kandung pelapor yang saat ini menjadi tersangka adalah orang yang telah memperkosa dirinya dan telah ditahan di Polresta Bandar Lampung sejak 8 Januari 2025 lalu sesuai LP/B/1222/VIII/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 16 Agustus 2024.

"Anak kandung dari pelapor itu ditahan atas kasus Pidana Perlindungan Anak, yang mana korbannya saya sendiri, namun pelapor melaporkan saya atas dugaan tindak pidana aborsi yang tidak saya lakukan sama sekali," kata dia kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Mirisnya, laporan yang disampaikan orang tua mantan kekasihnya itu saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan karena telah ditemukan dugaan peristiwa hukum pidana aborsi, namun ia menyayangkan hal tersebut sebab ia menjadi korban dari apa yang tidak pernah dilakukan.

"Saya masih trauma, sebagai korban pidana perlindungan anak, yang diiperkosa dan meminta perlindungan hukum, tidak bersedia menikahi pelaku, saya masih trauma mengingat semua perbuatan pelaku (anak pelapor), meskipun pelaku adalah anak orang kaya dan anak kedokteran," jelasnya.

Ia menceritakan, kronologis kejadian yang sebenarnya yakni pada tahun 2023, korban pernah dibawa mantan kekasihnya itu ke salah satu hotel di Bandar Lampung ketika usia kehamilannya sudah berumur 7 bulan dan mendekati 8 bulan, saat itu memang sudah sering mengalami pendarahan kecil.

"Lalu, setelah saya dibawa ke hotel, kemudian saya istirahat dan dikasih makan minum dihotel oleh terduga pelaku kasus, kemudian saya mengantuk, saat pelaku melihat saya sudah mengantuk dan capek saat itu saya memang sudah mengalami pendarahan kecil," kata dia.

Kemudian pelaku menawarkan obat yang diakuinya sebagai vitamin, dan korban menerima dari pelaku, namun korban melihat wajah pelaku mencurigakan saat memberikan vitamin itu, kemudian saat korban memasukkan vitamin itu ke mulut korban ia semakin curiga karena melihat ekspresi pelaku.

"Kemudian saya membuang pil vitamin yang diberikan pelaku ke kamar mandi hotel, saya muntahkan, dan belum sempat menelan Pil tersebut. Lalu kemudian, sekitar beberapa lama saya duduk di tempat tidur hotel, tiba-tiba saya merasakan sakit perut dan sangat mulas," imbuhnya.

"Saya pergi ke kamar mandi dan melihat pendarahan yang lebih signifikan, dan ternyata dalam beberapa waktu saya melahirkan bayi, saat melahirkan, saya dalam posisi di kamar mandi, saya sudah melakukan upaya meminta pertolongan kepada pelaku dengan memanggil," sambungnya.

Ia meminta pertolongan karena sudah tidak bisa berdiri tetapi pelaku tidak menghiraukan dan tidak memberikan pertolongan, padahal sebelum korban kehilangan kesadaran setelah melahirkan, korban mendengar suara tangisan anak yang dilahirkan sangat kuat.

"Kemudian pelaku meninggalkan saya dengan alasan kuliah, saya pun lemas dan pingsan di kamar mandi itu, saya pun semakin sadar bahwa ada dugaan dan curiga bahwa pelaku berencana membunuh saya, sekitar pukul 11 hari itu saya sadar dan terbangun dari kamar mandi," kata dia.

"Ketika saya sadar saya hubungi pelaku dan memberitahu pelaku bahwa anak yang sebelumnya lahir dan menangis itu telah meninggal, dan bertanya mengapa meninggalkan saya, namun saat pelaku datang kembali ke hotel sudah membawa cangkul, tissue, dan semua perlengkapan kain kafan," jelasnya.

Sehingga berdasarkan kronologis tersebut kata dia tidak ada peristiwa tindak pidana aborsi yang dilakukan, bahkan ada beberapa bukti yang sudah dilampirkan untuk membantah tuduhan tersebut diantaranya hasil visum yang menunjukkan bahwa korban melahirkan bukan aborsi.

"Kami juga telah mendatangi beberapa dokter sebagai perbandingan di Kota Bandar Lampung dengan melakukan pemeriksaan dan termasuk menunjukkan bukti foto bayi dan ari ari bayi tersebut dan diperoleh keterangan bahwa ukuran bayi tersebut menunjukkan tidak mungkin ada aborsi," ujarnya.

"Bahkan sesuai ilmu kesehatan hal tersebut menunjukkan jika tidak ada unsur aborsi, bahkan termasuk para dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saya menyatakan siap membantu memberikan keterangan apabila diperlukan atas petistiwa tersebut," tegasnya.

Selain itu, korban juga memiliki bukti berdasarkan keterangan saksi saksi yaitu saksi HP dan DZ sebagai saksi dalam perkara kasus aborsi menyatakan dalam BAP bahwa tidak ada peristiwa aborsi yang dilakukan korban namun murni melahirkan.

"Sangat tidak masuk diakal apabila kasus itu dilanjutkan menjadi naik sidik atau peristiwa aborsi sudah ditemukan, karena fakta dan bukti tidak ada sama sekali, karena bukti kasus aborsi tidak ada maka saya mohon agar kasus ini dihentikan dan dilakukan audit investigasi perkara," imbuhnya.

"Saya mohon kasus laporan aborsi dihentikan karena saya tidak pernah aborsi dan saya mohon perlindungan hukum, agar jangan sampai terjadi rekayasa kasus untuk diri saya karena tidak bersedia menikah dengan pelaku yang sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung," kata dia.

Bahkan ia mengaku selama proses pemeriksaan mendapat berbagai intervensi dari pihak terkait agar bisa mencabut laporan terhadap mantan kekasihnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pidana perlindungan anak, oleh karena itu ia meminta perlindungan hukum.

Korban mengaku, sudah melaporkan adanya dugaan rekayasa kasus tindak pidana aborsi tersebut ke Bidpropam Polda Lampung dan sudah diterima, selanjutnya pihaknya juga akan melapor ke Bareskrim Polri agar dilakukan investigasi atas dugaan rekayasa kasus yang dialami. (*)