Mafia Tanah Bermain di Tanah Kemenag Lampung, LBH: Pasti Ada Oknum dan Sistematis
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus sengketa tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung seluas 17.200 meter persegi di Natar, Lampung Selatan, diduga kuat ada keterlibatan mafia tanah.
Indikasinya, di atas tanah itu ternyata terbit dua sertifikat yakni Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kasus itu pun menuai berbagai komentar dari berbagai kalangan, salah satunya Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, yang mengatakan aparat penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani masalah mafia tanah atas terbitnya dua sertifikat tersebut.
"Terkait sertifikat hak pakai, orang yang memiliki tanah harus melakukan penggarapan terkait tanahnya, jadi harus jelas dimanfaatkan dan dikuasai sesuai peruntukannya," ujarnya, saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (21/1/2025).
Lalu, sertifikat hak milik harus memliki bukti secara yuridis terkait tanahnya berupa surat-surat atau jual beli. "Dan juga secara patut untuk melakukan pembayaran pajak terkait dengan tanahnya," ucapnya.
Baca juga : Mafia Tanah Bermain di Kasus Tanah Kemenag Lampung
Sumaindra mengatakan, Lampung merupakan salahsatu daerah dengan kasus mafia tanah yang cukup tinggi di Indonesia.
"Para mafia tanah ini bekerja secara sistematis dan melibatkan pihak-pihak berwenang (oknum) untuk melancarkan aksinya sehingga tindakan ilegal itu seolah-olah menjadi legal," imbuhnya.
Menurutnya, terdapat banyak faktor yang menyebabkan maraknya mafia tanah di suatu wilayah.
"Kenapa sering terjadi, hal itu berkaitan dengan bagaimana proses penerbitan dan peralihannya. Jadi tanah ini dimainkan oleh orang-orang yang bekerja sama dengan sistematis melalui kewenangannya," ucapnya.
Baca juga : Mafia Tanah Bermain di Kasus Tanah Kemenag Lampung, Pengamat: Bisa Pidana
Dimana, dalam proses tersebut tidak transparan dan melanggar prosedur sehingga proses penerbitan ataupun peralihan tanah tidak sesuai aturan.
"Lalu, tingginya nilai tanah yang membuat seseorang secara sengaja melawan dan melanggar hukum melakukan tindakan mafia tanah," jelasnya.
Dirinya pun mendesak agar para mafia tanah ditindak secara tegas dan tidak pandang bulu bagi siapapun yang terlibat.
"Saya rasa mafia tanah ini menjadi musuh bagi siapa pun, mereka bekerja secara sistematis dan juga melibatkan orang atau kelompok yang memiliki kekuatan dan kewenangannya sehingga memang secara prinsip harus di berantas melalui penegakan hukum yang transparan dan profesional," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Di Hari Jadi ke-59, Bank Lampung Rilis Visi, Misi, Tagline & Core Value Baru
Jumat, 31 Januari 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Tetap Berjalan Meski Kementan Sudah Tetapkan Harga
Jumat, 31 Januari 2025 -
Polresta Bandar Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bernilai Rp 2,23 Miliar
Jumat, 31 Januari 2025 -
Lampung Wonderland, Destinasi Wisata Baru di Bandar Lampung Segera Dibangun
Jumat, 31 Januari 2025