Mafia Tanah Bermain di Kasus Tanah Kemenag Lampung, Pengamat: Bisa Pidana
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus sengketa tanah milik Kementerian Agama Provinsi Lampung seluas 17.200 meter persegi di Natar, Lampung Selatan, diduga kuat ada keterlibatan mafia tanah. Indikasinya, di atas tanah itu ternyata terbit dua sertifikat yakni Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandi Ritonga menilai, mafia tanah memanfaatkan berbagai celah, seperti pemalsuan dokumen hingga kerja sama dengan oknum tidak bertanggung jawab.
Dalam kasus ini, keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki Kemenag dan pihak yang bersengketa menjadi perhatian utama.
"Jika ditemukan dokumen palsu atau tindakan melawan hukum, pelaku bisa dijerat pidana sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah,” ujar salah satu pakar hukum di Lampung, Selasa (21/1/2025).
Dari sisi administrasi lanjutnya, penyelesaian sengketa tanah ini harus mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kemenag dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ditemukan kesalahan atau penyimpangan dalam penerbitan sertifikat.
"Proses penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi, seperti mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau melalui jalur litigasi dengan membawa perkara ini ke pengadilan. Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah juga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus-kasus serupa," katanya.
Rifandi mengatakan, kasus ini menyoroti urgensi reformasi administrasi pertanahan di Indonesia.
"Digitalisasi data dan peningkatan transparansi dalam proses pendaftaran tanah sangat diperlukan untuk mencegah pengulangan kasus serupa,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus sengketa tanah milik Kementerian Agama Provinsi Lampung seluas 17.200 meter persegi di Natar, Lampung Selatan, diduga kuat ada keterlibatan mafia tanah. Indikasinya, di atas tanah itu ternyata terbit dua sertifikat yakni Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Seorang pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung mengatakan, keberadaan tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung seluas 17.200 meter persegi itu sudah ada sejak tahun 1982 dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Pakai. Sesuai sertifikat lokasi tanah berada di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
"Kemudian pada tahun 1983, Kemenag Lampung melakukan pelepasan lahan itu ke Supardi. Dan tahun 1984, BPN melepaskan lahan itu,” kata pejabat yang minta namanya tidak ditulis ini, Selasa (21/1/2025).
Pejabat ini mengatakan, pada tahun 2008, Supardi menjual lahan dari Kemenag Lampung itu ke Tio dan diterbitkan akta jual beli.
Dari akta jual beli itu lalu BPN Kabupaten Lamsel menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang diajukan oleh pembeli lahan tersebut pada tahun 2008.
"Anehnya ternyata di atas lahan itu hingga kini masih ada dua sertifikat yakni Sertfikat Hak Pakai dan Sertifikat Hak Milik. Namun, kini Supardi yang sudah menjual lahan Kemenag itu kini sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Sesuai Sertifikat Hak Milik yang sudah diterbitkan BPN Lamsel, lahan Kemenag Lampung itu berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel.
"Penerbitan Sertifikat Hak Milik itu tidak mungkin bisa dilakukan oleh BPN Lamsel jika tidak melibatkan kades dan camat saat itu. Karena kades punya kewenangan menerbitkan surat penguasaan fisik lahan. Dan camat bisa menerbitkan akta jual beli jika ia juga menjadi pejabat pembuat akta tanah,” terangnya.
Ia mengungkapkan, sesuai kewenangannya BPN Lamsel yang berwenang menerbitkan SHM di atas lahan tersebut.
"Saya menganalisa kemungkinan ada praktek mafia tanah dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik tersebut. Karena ternyata di atas lahan itu masih ada Sertifikat Hak Pakai. Sehingga kini ada tumpang tindih sertifikat,” ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Brigif 4 Marinir dan PT Asia Makmur Bantu Korban Terdampak Banjir di Bandar Lampung
Selasa, 21 Januari 2025 -
PDI Perjuangan Bandar Lampung Beri Bantuan Air Bersih Hingga Sembako Bagi Warga Terdampak Banjir
Selasa, 21 Januari 2025 -
143 Pekerja di Lampung Kena PHK, Kemenaker: Kondisi Ekonomi Global Sedang Tidak Baik
Selasa, 21 Januari 2025 -
Buffer Stock Penanganan Bencana di Lampung Menipis, Samsudin Minta Tambah ke Kemensos
Selasa, 21 Januari 2025