• Sabtu, 18 Januari 2025

Tim Gabungan Tinjau Jaring Laut di Depan Marriott Resort & Spa Pesawaran, Ini Hasilnya

Jumat, 17 Januari 2025 - 16.24 WIB
74

Tim gabungan saat meninjau jaring laut di Pantai Mutun, Pesawaran, Jumat (17/1/2026). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim gabungan yang terdiri dari beberapa unsur melakukan tinjauan ke lokasi pemasangan jaring laut di Perairan Pantai Mutun, Desa Hurun, Kabupaten Pesawaran, Jumat (17/1/2025).

Tim gabungan tersebut terdiri dari Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil (Polsus PWP3K), Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) KKP Pesawaran.

Kemudian Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang dan didampingi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung.

"Tadi tim PSPL Serang KKP dan PSDKP KKP sudah turun. Kita ikut mendampingi," kata Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Hardian SY. Prayitno, saat dimintai keterangan.

Baca juga : Pagar Laut Marriott Resort & Spa Sepanjang 1 Kilometer Belum Berizin

Menurutnya, dari berdasarkan keterangan dan pemantauan tim di lapangan dugaan Pagar Laut yang disampaikan di pemberitaan media sosial tidak benar. Namun berupa jaring penghalau sampah.

PT. Tarika Nirmana Hurun (JW. Marriott) telah melakukan pengajuan izin dasar PKKPRL kepada KKP. Saat ini sedang menunggu proses terbit dokumen PKKPRL.

"Perihal jaring penghalau sampah tersebut merupakan bagian dari rencana pemanfaatan ruang laut yang diusulkan oleh pihak PT. Tarika Nirmana Hurun," kata dia.

Kemudian pemasangan jaring penghalau sampah di buka akses untuk masyarakat umum. Dimana terdapat 6 titik pintu masuk.

Selain itu, tim gabungan juga memberikan rekomendasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

Diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung berkordinasi dengan KKP mendorong percepatan penandatanganan PKKPRL karena pelaku usaha sudah memenuhi pembayaran PNBP pertanggal 23 Desember 2024.

"PT.Tarika Nirmana Hurun agar menyampaikan sosialisasi kepada publik melui media sosial atau berita online bahwa pemanfaatan pemasangan jaring penghalau sampah tidak membatasi akses nelayan kecil dan masyarakat umum lainnya," sambungnya.

Selanjutnya PT. Tarika Nirmana Hurun agar berkordinasi dengan pihak KKP terkait pecepatan penerbitaan izin PKKPRL. (*)