• Jumat, 17 Januari 2025

Pagar Laut Marriott Resort & Spa Sepanjang 1 Kilometer Belum Berizin

Jumat, 17 Januari 2025 - 08.20 WIB
172

Penampakan pagar laut di pantai Mutun depan Marriott Resort & Spa Pesawaran. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pagar laut di perairan Pantai Mutun, Desa Sukajaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, yang dibuat Marriott Resort & Spa ternyata secara formalitas izinnya belum keluar. Ruang laut yang dimanfaatkan seluas 3 hektar.

Keberadaan pagar laut ternyata bukan hanya ada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, dan pesisir  Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di Provinsi Lampung juga ditemukan pagar laut yang berada di perairan Pantai Mutun.

Pantauan di Pantai Mutun, Kamis (16/1/2025), pagar laut dipasang dari pinggir pantai tidak jauh dari Marriott Resort & Spa dengan memutar sejauh sekitar 1 km.

Pagar laut terbuat dari batang besi, jaring dan drum plastik. Ada dua pagar laut yang dipasang saling berhadapan dengan jarak sekitar 3 meter.

Dari pinggir pantai, pagar laut awalnya menggunakan tiang pancang dari batang besi yang ditancapkan di dasar laut sebanyak 5 buah. Jarak antar satu besi dengan besi lainnya sekitar satu hingga dua meter. Diantara batang besi itu lalu dipasang jaring yang menghubungkan masing-masing batang besi menuju ke tengah laut.

Setelah lima batang besi dan jaring itu terpasang, lalu jaring ditarik ke tengah laut dengan diapit dua drum plastik dengan jarak masing-masing drum sekitar dua hingga tiga meter. Pagar laut itu dibuat memutar mengitari kawasan perairan yang berada di depan Marriott Resort &Spa.  

Dampaknya, perahu nelayan tidak bisa lagi melintas secara bebas di perairan Pantai Mutun yang berada tepat di depan Marriott Resort & Spa.

Nelayan setempat menuturkan, awalnya pagar laut itu dibuat untuk mengantisipasi atau mencegah agar sampah tidak masuk sampai ke pinggir pantai di kawasan Marriott Resort & Spa saat air laut pasang.

“Pagar laut itu sih katanya dibuat untuk mencegah agar sampah tidak masuk ke pantai kawasan Marriott Resort & Spa saat air laut pasang. Tapi kan kini nelayan tidak bisa melintas lagi di kawasan itu karena ada pagar laut,” kata nelayan yang minta namanya tidak ditulis ini, Kamis (16/1/2025).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesawaran, Zainal Arifin, mengatakan Dinas Perikanan Pesawaran sudah mengetahui keberadaan pagar laut tersebut.

Namun, lanjut Zainal Arifin, izin untuk pengelolaan wilayah ruang laut saat ini telah menjadi ranah Provinsi Lampung dalam hal ini kewenangan gubernur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

“Terkait pagar laut di Marriot Resort dari Dinas Perikanan Kabupaten Pesawaran sudah mengetahuinya. Namun izin untuk pengelolaan wilayah ruang laut saat ini telah menjadi ranah Provinsi Lampung, dalam hal ini kewenangan gubernur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung,” kata Zainal Arifin melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/1/2025).

Menurut Zainal Arifin, sepengetahuan dirinya pagar laut itu dibuat oleh Marriott Resort & Spa. “Ya setahu saya mereka (Marriott Resort & Spa) yang buat,” kata Zainal Arifin.

Kabid Pengelolaan Ruang Laut pada DKP Provinsi Lampung, Sadariah, mengatakan bahwa yang dipasang di Perairan Mutun bukanlah pagar, namun berupa jaring.

Pemasangan jaring tersebut dilakukan oleh pihak Lampung Marriott Resort & Spa bertujuan untuk menghalau sampah agar tidak masuk ke dalam lokasi pantai di depan Lampung Marriott Resort & Spa.

"Ini berbeda dengan yang di Tangerang, di sini itu dari permukaan laut sampai ke bawah dan itu bentuknya jaring. Jadi ini adalah pelaku usaha wisata yang include dengan hotel di sana," kata Sadariah, Kamis (16/1/2025).

Sadariah mengatakan, pihak Lampung Marriott Resort & Spa sebenarnya telah mengajukan perizinan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pihak Lampung Marriott Resort & Spa telah dimintai untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, sampai saat ini izin PKKPRL tersebut belum diterbitkan oleh KKP.

"Mereka sudah mengajukan perizinan di KKP melalui OSS dan penilaian teknisnya sudah dilakukan. Mereka sudah mendapatkan tagihan pembayaran PNBP, dengan luasan yang diberikan untuk izinnya itu 3 hektar," jelasnya.

"Tetapi dengan membayar PNBP itu bukan berarti izinnya keluar, harus di tandatangani oleh Menteri. Artinya izin secara formalitasnya belum terlihat, tetapi dengan PNBP itu berarti mereka sudah berproses," sambungnya.

Menurutnya, dengan luasan 3 hektar tersebut pihak Lampung Marriott Resort & Spa akan membuat rumah ikan hingga transplantasi terumbu karang.

"Jadi luasan yang diberikan itu 3 hektar, di dalamnya ada kegiatan bangunan berupa rumah ikan dan transplantasi terumbu karang. Misal rumah ikan 4x6 dan ada beberapa plot itu dijumlahkan dan totalnya 3 hektar," kata dia.

Ia menjelaskan, meskipun sudah dilakukan pemasangan jaring, nelayan masih tetap bisa melakukan aktivitas melaut lantaran sudah disediakan enam pintu sebagai akses nelayan keluar dan masuk. Luasan pintu akses kurang lebih 6 meter.

Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Hardian SY. Prayitno, menambahkan pada prinsipnya pengawasan berdasarkan UU Cipta Kerja dilakukan oleh siapa yang menerbitkan perizinan.

"Namun prinsipnya kami juga pasti turun bersama dengan KKP. Kita sudah beberapa kali turun melakukan pendampingan Satwas PSDKP KKP dua kali. Yaitu di November 2023 dan 2024," katanya.

Menurutnya, KKP sudah pernah melakukan teguran kepada pihak Lampung Marriott Resort & Spa karena belum melakukan pengurusan perizinan.

"Saat itu pertama sudah keluar teguran dari KKP, saat itu akhirnya mereka langsung mengurus izin KPPRL yang sampai saat ini sedang dalam proses," kata Hardian.

Ia mengatakan, usai mendapatkan laporan, pihak Satgas PSDKP berencana akan langsung turun ke lapangan untuk memastikan pemasangan jaring tersebut.

"Kemarin kita sudah koordinasi, dan infonya besok dari Satwas PSDKP Lempasing infonya akan turun ke lapangan untuk mengecek," terangnya.

Sementara itu, Andre, pegawai Marriott Resort & Spa saat ditemui mengatakan, pihak yang patut untuk memberikan keterangan sedang dalam keadaan sibuk.

"Saat ini pihak Marcom Manager (manajer yang bertanggung jawab atas pengelolaan komunikasi pemasaran perusahaan) sedang sibuk semua," kata Andre, Kamis (16/1/24).

Andre menyarankan, untuk membuat perjanjian bertemu terlebih dahulu untuk mendapatkan keterangan secara langsung terkait keberadaan pagar laut yang ada di Marriott Resort & Spa.

"Saya kasih kartu nama atau kontak dari Marcom Manager, nanti silahkan untuk janjian dulu mengatur waktu bertemu. Karena hari ini memang masih sibuk semua," katanya.

Untuk diketahui, setiap pelaku usaha yang akan memanfaatkan laut untuk bisnis, pemerintah mewajibkan harus memiliki persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Untuk memperoleh KKPRL, pelaku usaha harus mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

PKKPR Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Dalam Pasal 1 Pasal 1 angka 19 PP No. 21/2021 menjelaskan, PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam hal ini merujuk pada wilayah laut.

Lebih lanjut dalam Pasal 113 ayat (1) Permen KKP No. 28/2021 menjelaskan setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPR Laut. 

Wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut meliputi permukaan laut, kolam air, dan/atau dasar laut sesuai Pasal 113 ayat (2) Permen KKP No. 28/2021. Izin diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 17 Januari 2025 dengan judul “Marriott Resort & Spa Pagari Laut Sepanjang 1 Km”