Pagar Laut Marriott Resort & Spa Sepanjang 1 Kilometer Belum Berizin
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pagar laut di perairan Pantai Mutun, Desa
Sukajaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, yang dibuat Marriott
Resort & Spa ternyata secara formalitas izinnya belum keluar. Ruang laut
yang dimanfaatkan seluas 3 hektar.
Keberadaan pagar laut ternyata bukan hanya ada di pesisir Kabupaten
Tangerang, Banten, dan pesisir Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di Provinsi Lampung juga ditemukan pagar laut
yang berada di perairan Pantai Mutun.
Pantauan di Pantai Mutun, Kamis (16/1/2025), pagar laut dipasang dari
pinggir pantai tidak jauh dari Marriott Resort & Spa dengan memutar sejauh
sekitar 1 km.
Pagar laut terbuat dari batang besi, jaring dan drum plastik. Ada dua pagar
laut yang dipasang saling berhadapan dengan jarak sekitar 3 meter.
Dari pinggir pantai, pagar laut awalnya menggunakan tiang pancang dari
batang besi yang ditancapkan di dasar laut sebanyak 5 buah. Jarak antar satu
besi dengan besi lainnya sekitar satu hingga dua meter. Diantara batang besi
itu lalu dipasang jaring yang menghubungkan masing-masing batang besi menuju ke
tengah laut.
Setelah lima batang besi dan jaring itu terpasang, lalu jaring ditarik ke
tengah laut dengan diapit dua drum plastik dengan jarak masing-masing drum
sekitar dua hingga tiga meter. Pagar laut itu dibuat memutar mengitari kawasan
perairan yang berada di depan Marriott Resort &Spa.
Dampaknya, perahu nelayan tidak bisa lagi melintas secara bebas di perairan
Pantai Mutun yang berada tepat di depan Marriott Resort & Spa.
Nelayan setempat menuturkan, awalnya pagar laut itu dibuat untuk
mengantisipasi atau mencegah agar sampah tidak masuk sampai ke pinggir pantai
di kawasan Marriott Resort & Spa saat air laut pasang.
“Pagar laut itu sih katanya dibuat untuk mencegah agar sampah tidak masuk
ke pantai kawasan Marriott Resort & Spa saat air laut pasang. Tapi kan kini
nelayan tidak bisa melintas lagi di kawasan itu karena ada pagar laut,” kata
nelayan yang minta namanya tidak ditulis ini, Kamis (16/1/2025).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesawaran, Zainal
Arifin, mengatakan Dinas Perikanan Pesawaran sudah mengetahui keberadaan pagar
laut tersebut.
Namun, lanjut Zainal Arifin, izin untuk pengelolaan wilayah ruang laut saat
ini telah menjadi ranah Provinsi Lampung dalam hal ini kewenangan gubernur
melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
“Terkait pagar laut di Marriot Resort dari Dinas Perikanan Kabupaten
Pesawaran sudah mengetahuinya. Namun izin untuk pengelolaan wilayah ruang laut
saat ini telah menjadi ranah Provinsi Lampung, dalam hal ini kewenangan
gubernur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung,” kata Zainal
Arifin melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/1/2025).
Menurut Zainal Arifin, sepengetahuan dirinya pagar laut itu dibuat oleh
Marriott Resort & Spa. “Ya setahu saya mereka (Marriott Resort & Spa)
yang buat,” kata Zainal Arifin.
Kabid Pengelolaan Ruang Laut pada DKP Provinsi Lampung, Sadariah,
mengatakan bahwa yang dipasang di Perairan Mutun bukanlah pagar, namun berupa
jaring.
Pemasangan jaring tersebut dilakukan oleh pihak Lampung Marriott Resort
& Spa bertujuan untuk menghalau sampah agar tidak masuk ke dalam lokasi
pantai di depan Lampung Marriott Resort & Spa.
"Ini berbeda dengan yang di Tangerang, di sini itu dari permukaan laut
sampai ke bawah dan itu bentuknya jaring. Jadi ini adalah pelaku usaha wisata
yang include dengan hotel di sana," kata Sadariah, Kamis (16/1/2025).
Sadariah mengatakan, pihak Lampung Marriott Resort & Spa sebenarnya
telah mengajukan perizinan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pihak Lampung Marriott Resort & Spa telah dimintai untuk membayar
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, sampai saat ini izin PKKPRL
tersebut belum diterbitkan oleh KKP.
"Mereka sudah mengajukan perizinan di KKP melalui OSS dan penilaian
teknisnya sudah dilakukan. Mereka sudah mendapatkan tagihan pembayaran PNBP,
dengan luasan yang diberikan untuk izinnya itu 3 hektar," jelasnya.
"Tetapi dengan membayar PNBP itu bukan berarti izinnya keluar, harus
di tandatangani oleh Menteri. Artinya izin secara formalitasnya belum terlihat,
tetapi dengan PNBP itu berarti mereka sudah berproses," sambungnya.
Menurutnya, dengan luasan 3 hektar tersebut pihak Lampung Marriott Resort
& Spa akan membuat rumah ikan hingga transplantasi terumbu karang.
"Jadi luasan yang diberikan itu 3 hektar, di dalamnya ada kegiatan
bangunan berupa rumah ikan dan transplantasi terumbu karang. Misal rumah ikan
4x6 dan ada beberapa plot itu dijumlahkan dan totalnya 3 hektar," kata
dia.
Ia menjelaskan, meskipun sudah dilakukan pemasangan jaring, nelayan masih
tetap bisa melakukan aktivitas melaut lantaran sudah disediakan enam pintu
sebagai akses nelayan keluar dan masuk. Luasan pintu akses kurang lebih 6
meter.
Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Hardian SY.
Prayitno, menambahkan pada prinsipnya pengawasan berdasarkan UU Cipta Kerja
dilakukan oleh siapa yang menerbitkan perizinan.
"Namun prinsipnya kami juga pasti turun bersama dengan KKP. Kita sudah
beberapa kali turun melakukan pendampingan Satwas PSDKP KKP dua kali. Yaitu di
November 2023 dan 2024," katanya.
Menurutnya, KKP sudah pernah melakukan teguran kepada pihak Lampung Marriott
Resort & Spa karena belum melakukan pengurusan perizinan.
"Saat itu pertama sudah keluar teguran dari KKP, saat itu akhirnya
mereka langsung mengurus izin KPPRL yang sampai saat ini sedang dalam
proses," kata Hardian.
Ia mengatakan, usai mendapatkan laporan, pihak Satgas PSDKP berencana akan
langsung turun ke lapangan untuk memastikan pemasangan jaring tersebut.
"Kemarin kita sudah koordinasi, dan infonya besok dari Satwas PSDKP
Lempasing infonya akan turun ke lapangan untuk mengecek," terangnya.
Sementara itu, Andre, pegawai Marriott Resort & Spa saat ditemui
mengatakan, pihak yang patut untuk memberikan keterangan sedang dalam keadaan
sibuk.
"Saat ini pihak Marcom Manager (manajer yang bertanggung jawab atas
pengelolaan komunikasi pemasaran perusahaan) sedang sibuk semua," kata
Andre, Kamis (16/1/24).
Andre menyarankan, untuk membuat perjanjian bertemu terlebih dahulu untuk
mendapatkan keterangan secara langsung terkait keberadaan pagar laut yang ada
di Marriott Resort & Spa.
"Saya kasih kartu nama atau kontak dari Marcom Manager, nanti silahkan
untuk janjian dulu mengatur waktu bertemu. Karena hari ini memang masih sibuk
semua," katanya.
Untuk diketahui, setiap pelaku usaha yang akan memanfaatkan laut untuk
bisnis, pemerintah mewajibkan harus memiliki persyaratan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Untuk memperoleh KKPRL, pelaku usaha harus mendapatkan Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
PKKPR Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Dalam Pasal 1 Pasal 1 angka 19 PP No. 21/2021 menjelaskan, PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana
kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) dalam hal ini merujuk pada wilayah laut.
Lebih lanjut dalam Pasal 113 ayat (1) Permen KKP No.
28/2021 menjelaskan setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang
laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara
menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPR Laut.
Wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut meliputi permukaan
laut, kolam air, dan/atau dasar laut sesuai Pasal 113 ayat (2) Permen KKP
No. 28/2021. Izin diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Kelautan dan Perikanan. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 17 Januari 2025
dengan judul “Marriott Resort & Spa Pagari Laut Sepanjang 1 Km”
Berita Lainnya
-
Tim Gabungan Tinjau Jaring Laut di Depan Marriott Resort & Spa Pesawaran, Ini Hasilnya
Jumat, 17 Januari 2025 -
Bulan K3 Nasional, APKLINDO Lampung dan Jobstreet Kolaborasi Tingkatkan Peluang Kerja
Jumat, 17 Januari 2025 -
Profil Kapolresta Bandar Lampung yang Baru, Pernah Jadi Penyidik KPK
Jumat, 17 Januari 2025 -
Pemprov Lampung Pastikan Stok Pangan Aman Penuhi Kebutuhan Makan Bergizi Gratis
Jumat, 17 Januari 2025