Praktisi Hukum Dorong Inspektorat Lambar Lapor ke APH Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Kubu Perahu
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Inspektorat Kabupaten
Lampung Barat akan bersurat kembali kepada Peratin (Kepala Desa) Pekon (Desa)
Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit mengenai pengembalian kerugian negara
sebesar 57 juta yang tak kunjung dibayar buntut dugaan penyimpangan dalam
pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Barat,
Irfan Leonardo. Ia menyebut, kerugian negara sesuai hasil audit sebesar 57 juta
lebih hingga kini belum dikembalikan.
"Rencana akan ditindaklanjuti
oleh Pak Peratin Kubu Perahu di bulan ini. Karena batas waktu yang telah
ditentukan yakni selama 60 hari kerja terhitung sejak 24 September 2024
lalu," ungkapnya, Kamis (16/1/2024).
BACA JUGA: Audit
Inspektorat Bongkar Penyimpangan Dana Desa di Pekon Kubu Perahu Lampung Barat
Namun tambah Irfan begitu
sapaan akrap Irfan Leonardo, karena sampai hari ini belum ada pengembalian dan
sudah melebihi batas waktu maka pihaknya akan bersurat lagi untuk mengingatkan
yang bersangkutan kembali.
Dimintai tanggapan mengenai
hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Barat, Zeflin Erizal mendorong
agar Inspektorat merekomendasikan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum
(APH).
"Pada prinsipnya harus
sesuai aturan apabila ada temuan oleh APIP maka perintahnya pengembalian. Jika
tidak dikembalikan, Inspektorat atau APIP harus merekomendasikan ke APH supaya
ditindaklanjuti proses hukum," tegas Zeflin.
"Inspektorat harus
melihat lagi regulasi atau aturan yang ada, apakah ada tambahan waktu atau
tidak. Kalaupun ada berapa lama dan teknisnya seperti apa. Yang jelas yang
namanya hasil temuan wajib hukumnya untuk dikembalikan," sambung Zeflin.
Syangnya, Peratin Pekon Kubu
Perahu, Kusnadi, belum memberikan tanggapan terkait temuan ini. Upaya
konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak mendapatkan respons. (*)
Berita Lainnya
-
Demi Pasokan Listrik, Masyarakat Dua Desa di Lambar Gotong Royong Pindahkan Tiang Jaringan
Kamis, 16 Januari 2025 -
Pemkab Lambar Kembali Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II
Kamis, 16 Januari 2025 -
Maksimalkan Pelayanan, Polres Lambar Bangun Gedung Pengaduan Tatag Trawang Tungga
Rabu, 15 Januari 2025 -
DPRD Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Bupati dan Wakil Bupati Lambar Terpilih
Selasa, 14 Januari 2025