Polisi Usut Mafia Tanah di Lahan PTPN 7 Natar Lampung Selatan

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di Mapolres setempat, Selasa (14/1/2025). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Usai dilakukan eksekusi lahan PTPN 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pihak kepolisian mengusut adanya dugaan mafia tanah yang bermain di lahan PTPN 7.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, setidaknya ada seratusan warga diduga membeli sporadik di atas lahan PTPN 7 kepada oknum, lalu mereka berani membangun rumah permanen diatas lahan tersebut.
"Dari seratusan lebih. Sisa kemarin yang dieksekusi sekitar 20-an bangunan ya," ujar Kapolres, dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di Mapolres setempat, Selasa (14/1/2025)..
Ditengarai warga tersebut membeli sporadik dari oknum sehingga mereka beramai-ramai membangun rumah di atas lahan PTPN 7 seluas 75 hektare. Kepolisian sedang melakukan upaya untuk mengungkap kasus tersebut.
"Ini sudah ada laporan kepolisian yang sedang kami tangani. Terkait ini proses masih berjalan sudah naik ke penyidikan. Mudah-mudahan akan kami percepat proses penyidikan untuk bisa proses penetapan kemungkinan ada tersangka dalam kasus ini," tegas Kapolres.
Baca juga : 4 Provokator Diamankan Saat Eksekusi Lahan PTPN 7 di Lamsel, Polisi: Warga Lamteng, Lampura dan Lamtim
Yusriandi merincikan, warga yang menempati lahan PTPN 7 seluas 75 hektare dari total lahan 4.984 hektare, berasal dari berbagai daerah di Lampung.
"Campur-campur ya, ada orang kita, Lampung Timur, Lampung Utara, termasuk orang yang diamankan ini kan berasal dari luar Lampung Selatan," timpalnya.
Meski demikian, proses eksekusi lahan PTPN 7 berjalan lancar. Bahkan, sebelumnya mayoritas warga sudah mengosongkan bangunan miliknya secara mandiri.
"Karena sebelumnya mereka dengan sadar dengan sendirinya membongkar bangunan rumah, karena mereka secara mayoritas sadar bahwa mereka salah mendirikan bangunan diatas lahan PTPN 7," tutup Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Selatan mengamankan 4 provokator saat eksekusi lahan PTPN 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Senin (13/1/2025). (*)
Berita Lainnya
-
Kades di Lampung Selatan Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sejak 2022 Hingga 2025
Senin, 11 Agustus 2025 -
LSM dan Politisi Sepakat DPRD Lamsel Pindah Kantor ke Gedung KCC
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Diduga Muatan Cat Semprot Meledak, Mobil Hilux Terbakar di KM 53 Tol Bakter Lamsel
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Reses di Natar, Sudin Bahas Harkamtibmas dan Waspadai Bahaya Narkoba, Judi Online hingga Pinjol Ilegal
Jumat, 08 Agustus 2025