4 Provokator Diamankan Saat Eksekusi Lahan PTPN 7 di Lamsel, Polisi: Warga Lamteng, Lampura dan Lamtim
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan mengamankan total 4 provokator dan 1 diantaranya kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik saat eksekusi lahan PTPN 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Senin (13/1/2025).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, seorang pria bernama Saripudin (56) diamankan petugas gegara kedapatan membawa badik.
"Terlapor membawa sebilah senjata tajam pisau jenis badik, bergagang kayu warna coklat, dengan panjang 20 cm, ketika di lokasi eksekusi di PTPN 7," kata Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (14/1/2025).
Yusriandi melanjutkan, Saripudin berasal dari Desa Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Dia hadir saat proses eksekusi lahan PTPN 7 sesuai putusan Pengadilan Negeri Kalianda.
"Alhamdulillah kegiatan tersebut (eksekusi) berjalan dengan kondusif, terkendali. Terkait pengungkapan sajam ini, dimana pada saat kegiatan tersebut ada pihak-pihak yang memprovokasi," jelasnya.
"Seluruhnya yang kami amankan ada 4 orang, semuanya berasal bukan dari Lampung Selatan. Ada bapak dan anak dari Gunung Sugih, Lampung Tengah, kemudian Firmansyah dari Lampung Utara, dan Ahmad Rifai dari Batang Hari, Lampung Timur," sambung Kapolres.
Saripudin sengaja membawa badik, sedangkan pandangan kepolisian, membawa senjata tajam bisa membahayakan diri sendiri, orang lain, termasuk juga petugas pengamanan pada saat eksekusi lahan PTPN 7.
Padahal dalam kegiatan pengamanan eksekusi lahan saat itu, kepolisian menggunakan teknik soft approach yang sifatnya humanis. Dimana, polisi tidak dipersenjatai dengan apapun untuk bisa mengamankan warga yang ada didalam lokasi. Juga, mengamankan pihak perusahaan yang akan melakukan eksekusi.
Disinggung mengenai status Saripudin, yang hingga hari ini masih diamankan di Mapolres Lampung Selatan, Yusriandi menjawab, "Sementara masih saksi terkait laporan yang kami tangani," sebutnya.
Yusriandi menegaskan, Saripudin dipersangkakan melanggar Pasal 1 ayat 2 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dalam Pasal 2 ayat 1.
"Yang berbunyi barang siapa yang tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata tajam dari dari Indonesia, dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Usut Mafia Tanah di Lahan PTPN 7 Natar Lampung Selatan
Selasa, 14 Januari 2025 -
Cegah PMK, PDHI Lampung Gelar Pengobatan Ternak di Jati Agung Lamsel
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025