• Kamis, 09 Januari 2025

YLKI Lampung Soroti Kenaikan Harga LPG 3 Kg, Minta Pemerintah dan Hiswanamigas Jaga Stabilitas Harga

Rabu, 08 Januari 2025 - 13.49 WIB
51

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadra Yani Moersalin. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadra Yani Moersalin, menyoroti lonjakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di Provinsi Lampung yang mulai diberlakukan, Rabu (8/1/2025).

Kenaikan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024 tentang penyesuaian harga eceran tertinggi LPG tabung 3 kilogram di Provinsi Lampung.

Dalam SK tersebut, HET yang semula ditetapkan Rp18.000 naik menjadi Rp20.000 per tabung. Subadra menyebut bahwa kenaikan ini dapat dimaklumi jika didasarkan pada kajian yang matang oleh Tim Satgas, yang mempertimbangkan berbagai faktor seperti peningkatan biaya operasional dan pajak.

Namun, yang menjadi perhatian utama YLKI adalah harga LPG yang jauh melampaui HET ketika sampai di tangan konsumen, dengan harga di tingkat pengecer mencapai Rp23.000 hingga Rp25.000 per tabung.

"Kenaikan Rp2.000 dari Rp18.000 menjadi Rp20.000 itu bisa dimaklumi jika memang sudah melalui kajian dengan memperhitungkan operasional dan pajak. Namun, yang menjadi persoalan adalah harga yang sampai di masyarakat jauh lebih tinggi. Hiswanamigas harus mampu menjaga agar harga yang diterapkan tetap stabil sesuai HET,” ujar Subadra. 

Baca juga : Harga Eceran Gas LPG 3 Kg di Lampung  Naik Jadi Rp 20 Ribu

YLKI meminta Hiswanamigas dan pemerintah untuk berkomitmen dalam menjaga stabilitas harga LPG di seluruh tingkatan distribusi.

Subadra menegaskan bahwa apabila ditemukan pengecer yang menjual LPG dengan harga melebihi HET, tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha perlu diberlakukan.

Subadra menegaskan bahwa percuma jika pemerintah menetapkan HET sebesar Rp20.000 namun harga yang berlaku di lapangan jauh lebih tinggi.

"Kita meminta Pertamina untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap agen dan pengecer guna memastikan harga yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan SK Gubernur Lampung," jelasnya.

YLKI Lampung berharap dengan adanya pengawasan yang ketat dan sanksi tegas bagi pengecer yang melanggar, masyarakat dapat merasakan manfaat dari penetapan HET yang sesuai, tanpa terbebani oleh lonjakan harga yang tidak wajar.

"Jika ada pengaduan masyarakat tentang lonjakan harga yang tak sesuai dengan HET maka pertamina harus menertibkan hal itu," ucapnya.

Salah satu warga Bandar Lampung, Lastri, menyampaikan kekhawatirannya atas kenaikan HET LPG ini.

Menurutnya, kenaikan harga ini akan semakin membebani ekonomi keluarga, terutama karena pendapatan atau gaji yang diterima tidak mengalami peningkatan, sementara harga kebutuhan pokok terus melonjak.

"Kami sebagai masyarakat kecil merasa berat dengan kenaikan ini. Gaji kami tidak naik, tapi semua harga kebutuhan terus meningkat. LPG yang menjadi kebutuhan pokok juga semakin mahal,” keluh Lastri. (*)