Harga Eceran Gas LPG 3 Kg di Lampung Naik Jadi Rp 20 Ribu

Salah satu pangkalan LPG 3 Kg di Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di Provinsi Lampung naik Rp2.000 menjadi Rp20.000 dari yang sebelumnya Rp18.000.
Kenaikan HET LPG 3 kilogram tersebut mulai diberlakukan pada hari ini, Rabu (8/1/2025).
Kenaikan HET ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/816/V.25/HK/2024 tentang penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di Provinsi Lampung yang ditandatangani Pj Gubernur Lampung, Samsudin.
Dalam SK tersebut dijelaskan untuk Harga Jual Eceran (HJE) sebesar Rp12.750, biaya operasional dan ongkos angkut Rp4.250, harga jual agen ke pangkalan Rp17.000, margin pangkalan Rp3.000 dan HET di pangkalan Rp20.000.
Dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa HET LPG 3 kilogram di pangkalan adalah harga yang diterima konsumen dan apabila terjadi penjualan di atas HET maka akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran.
Dalam penjelasan di SK tersebut, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Dewan Pimpinan Cabang Lampung berkomitmen untuk menjaga stabilitas HET LPG 3 kilogram Provinsi Lampung setelah ditetapkan.
Apabila ditemukan pangkalan yang menjual di atas HET, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kontrak yang berlaku.
Dalam hal faktor geografis yang membutuhkan pengangkutan melalui transportasi khusus atau berada di luar radius 60 km dapat ditambah ongkos angkut dari SPBE/filling station kepangkalan/sub penyalur yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi, PT. Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas.
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Terpadu yang ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota dibawah koordinasi Sekretaris Daerah.
Sebelum mengalami kenaikan menjadi Rp20.000, HET LPG 3 kilogram di Provinsi Lampung sebesar Rp18.000 berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor : G/869/B.IV/HK/2019. (*)
Berita Lainnya
-
Pencuri Motor di Durian Payung Bandar Lampung Gagal Beraksi, Sempat Lepaskan Tembakan Beberapa Kali
Sabtu, 27 September 2025 -
Sudin: Peran Orang Tua Kunci Cegah Anak Terjerumus Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online
Sabtu, 27 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
Jumat, 26 September 2025 -
Ini Lima Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dipanggil DPP untuk Fit and Proper Test
Jumat, 26 September 2025