• Rabu, 08 Januari 2025

David Bandar Narkoba Jaringan Internasional Dituntut Penjara Seumur Hidup

Senin, 06 Januari 2025 - 16.31 WIB
44

David Alias Khadafi saat menjalani sidang di PN Tanjung Karang. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Suami selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma, David Alias Khadafi dituntut hukuman pidana penjara seumur Hidup

David merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan, dirinya kembali menjalani persidangan di PN Tanjung Karang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jaringan internasional.

Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Samsumar Hidayat, telah sampai hingga tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana dalam dakwaan JPU Eka Aftarini, mengatakan bahwa Terdakwa David alias Khadafi telah terbukti melakukan permufakatan jahat.

"Terdakwa Khadafi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Eka dalam tuntutannya, Senin (6/01/25).

BACA JUGA: David Suami Selebgram Adelia Dititip ke Lapas Narkotika Bandar Lampung, Pengawasan Halinar Diperketat

Atas perbuatannya tersebut, Eka Aftarini meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman semur hidup terhadap terdakwa David.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara semur hidup kepada terdakwa David alias Khadafi," katanya.

Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Rusli Bastari menyatakan sikap untuk mangajukan upaya pembelaan.

"Ini masih tuntutan, JPU menuntut seumur hidup tetapi kami masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan pembelaan," ucapnya.

Ia menilai bahwa tuntutan yang dijatuhkan sangat tinggi, dimana pasal yang diterapkan oleh JPU tidak sesuai dengan peran terdakwa David.

"Kami tidak sependapat dengan pasal yang dijatuhkan yakni 114, sehingga kami meminta waktu dan tanggal 25 nanti kita akan lakukan pembelaan," pungkasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini, diterangkan bahwa perkara ini terjadi pada awal Januari 2023, dimana Hendra Yainal Mahdar yang juga mendekam di Lapas Narkotika Banyuasin, menghubungi David alias Khadafi untuk mencari pembeli narkotika jenis sabu.

Komunikasi awal dilakukan melalui aplikasi BBM oleh Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, yang menghubungkan Hendra dengan Muhammad Rivaldo, seorang anggota jaringan narkotika.

Dalam komunikasi tersebut, David diminta untuk menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 500 juta agar bisa mendapatkan pasokan sabu.

David kemudian mencari pembeli di Palembang dan berhasil mengamankan uang tersebut. Uang itu dikirimkan ke rekening yang diberikan oleh Muhammad Rivaldo, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan 35 kilogram sabu dari Malaysia.

Narkotika jenis sabu tersebut kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut menuju Tembilahan, Riau, dan didistribusikan ke berbagai pihak.

Dari total 35 kilogram sabu, 10 kilogram diantaranya diberikan kepada David dan dijual di Palembang.

Kasus ini terungkap ketika Satreskrim Polda Lampung menangkap beberapa anggota jaringan tersebut, termasuk Fajar Reskianto dan Angga Alfianza, yang tengah membawa 21 kilogram sabu dari Lampung ke Jakarta. (*)