David Bandar Narkoba Jaringan Internasional Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Suami
selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma, David Alias Khadafi dituntut
hukuman pidana penjara seumur Hidup
David merupakan narapidana yang tengah
menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan, dirinya kembali menjalani
persidangan di PN Tanjung Karang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus
narkotika jaringan internasional.
Persidangan yang dipimpin oleh ketua
majelis hakim Samsumar Hidayat, telah sampai hingga tahap pembacaan tuntutan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana dalam dakwaan JPU Eka Aftarini,
mengatakan bahwa Terdakwa David alias Khadafi telah terbukti melakukan permufakatan
jahat.
"Terdakwa Khadafi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Eka dalam tuntutannya, Senin (6/01/25).
Atas perbuatannya tersebut, Eka Aftarini
meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman semur hidup terhadap terdakwa
David.
"Meminta majelis hakim untuk
menjatuhkan hukuman pidana penjara semur hidup kepada terdakwa David alias
Khadafi," katanya.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum
terdakwa, Rusli Bastari menyatakan sikap untuk mangajukan upaya pembelaan.
"Ini masih tuntutan, JPU menuntut
seumur hidup tetapi kami masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan
pembelaan," ucapnya.
Ia menilai bahwa tuntutan yang dijatuhkan
sangat tinggi, dimana pasal yang diterapkan oleh JPU tidak sesuai dengan peran
terdakwa David.
"Kami tidak sependapat dengan pasal
yang dijatuhkan yakni 114, sehingga kami meminta waktu dan tanggal 25 nanti
kita akan lakukan pembelaan," pungkasnya.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut
Umum Eka Aftarini, diterangkan bahwa perkara ini terjadi pada awal Januari
2023, dimana Hendra Yainal Mahdar yang juga mendekam di Lapas Narkotika
Banyuasin, menghubungi David alias Khadafi untuk mencari pembeli narkotika
jenis sabu.
Komunikasi awal dilakukan melalui aplikasi
BBM oleh Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, yang menghubungkan Hendra dengan
Muhammad Rivaldo, seorang anggota jaringan narkotika.
Dalam komunikasi tersebut, David diminta
untuk menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 500 juta agar bisa mendapatkan pasokan
sabu.
David kemudian mencari pembeli di Palembang
dan berhasil mengamankan uang tersebut. Uang itu dikirimkan ke rekening yang
diberikan oleh Muhammad Rivaldo, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan 35
kilogram sabu dari Malaysia.
Narkotika jenis sabu tersebut kemudian
diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut menuju Tembilahan, Riau, dan
didistribusikan ke berbagai pihak.
Dari total 35 kilogram sabu, 10 kilogram
diantaranya diberikan kepada David dan dijual di Palembang.
Kasus ini terungkap ketika Satreskrim Polda
Lampung menangkap beberapa anggota jaringan tersebut, termasuk Fajar Reskianto
dan Angga Alfianza, yang tengah membawa 21 kilogram sabu dari Lampung ke
Jakarta. (*)
Berita Lainnya
-
HUT ke-52, PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi hingga Soekarno Run
Selasa, 07 Januari 2025 -
DPRD Desak Pemkot Bandar Lampung Terbitkan Perwali Pengelolaan Sampah Atasi Krisis TPA Bakung
Selasa, 07 Januari 2025 -
Pemprov Lampung: Kemitraan Petani dan Pengusaha Kunci Tingkatkan Produksi Singkong
Selasa, 07 Januari 2025 -
Komisi IV DPRD Lampung Dorong Percepatan Realisasi Infrastruktur dan Pengendalian Inflasi
Selasa, 07 Januari 2025