Salah Seorang Pelaku Utama Pembacok Pelajar SMP di Bandar Lampung Menyerahkan Diri
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Salah satu pelaku utama yang
melakukan pembacokan sadis terhadap siswa SMPN 25 Bandar Lampung bernama Predi
Saputra akhirnya menyerahkan diri.
Pelaku yakni STP alias Mbot (17) warga Sawah Lama, Tanjung
Karang Timur yang sempat buron pasca kejadian mencekam tersebut.
Dimana, peristiwa itu terjadi di Jalan Dokter Harun 1, Kelurahan
Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2024) sekitar
pukul 02.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku menyerahkan diri setelah dilakukan upaya persuasif oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA: Sadis!
Sekelompok Pemuda Bacok Pelajar Hingga Tewas di Bandar Lampung
"Iya, Minggu (22/12/2024) pihak keluarga menyerahkan STP
ke Polsek Tanjung Karang Timur. STP merupakan pelaku yang membawa senjata tajam
saat kejadian," Ujarnya, Senin (23/12/2024).
Hendrik menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan
pengejaran terhadap pelaku lainnya yakni AB alias Otoy yang merupakan pelaku
utama.
"Kami masih memburu pelaku AB alias Otoy yang melakukan
penyabetan kepada korban hingga meninggal dunia," Ucapnya.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menangkap dan menetapkan 3 orang tersangka dalam tragedi maut yang menewaskan seorang pelajar SMPN 25 Bandar Lampung bernama Predi Saputra, Jumat (20/12/2024).
BACA JUGA: Polisi
Tangkap Tiga Orang Kasus Pelajar Tewas Dibacok di Bandar Lampung
Adapun ketiga tersangka yakni MRP (14), IS alias Bagong (15)
dan CSG (15) warga Tanjung Karang Timur.
Sementara dua orang lainnya yang merupakan pelaku utama masih
dalam pengejaran (DPO) inisial AB alias Otoy (17) dan STP alias Mbot (17).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa
1 helai kaos warna hijau dan 1 celana panjang warna hitam milik korban Predi
Saputra, 1 bilah sajam jenis pisau, 1 bilah sajam jenis corbek, 1 flashdisk berisi
rekaman CCTV, 1 helai kaos warna hitam dan celana pendek warna hitam milik
korban M. Fahrezi dan pecahan botol beling.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP sub
Pasal 80 Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun
1951 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp1.400, PPUKI Minta Dibuatkan Perda
Senin, 23 Desember 2024 -
Oknum Polisi di Tanjung Bintang Lampung Selatan Diduga Minta Uang ke Korban Penikaman
Senin, 23 Desember 2024 -
Semangat Hari Juang TNI, YBM PLN Gandeng Korem 043 Garuda Hitam Salurkan Program Bedah Rumah
Senin, 23 Desember 2024 -
Libur Nataru, Polisi Perketat Pengamanan di Pusat Perbelanjaan dan Objek Vital
Senin, 23 Desember 2024