• Rabu, 18 Desember 2024

Pengamat: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Harus Transparan dan Berani Ungkap Aktor Utama

Rabu, 18 Desember 2024 - 18.32 WIB
28

Pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menyeret nama Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, yang menerima uang sebesar Rp322.835.100 dalam kasus pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima Provinsi Lampung dari PT Pertamina Hulu Energi.

Namun, Bupati Dawam Rahardjo telah mengembalikan uang tersebut setelah kasus ini mencuat dan memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, namun belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menilai penanganan kasus ini perlu dipercepat, terutama dalam menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Kita apresiasi kerja Kejati, tapi penting untuk segera mengungkap siapa pelaku yang terlibat dan memberikan status hukum yang jelas. Jangan hanya fokus pada angka kerugian negara,” ujar Yusdianto, Rabu (18/12/2024). 

Baca juga : Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan

Sebab kata dia, kasus ini tidak hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga menyangkut transparansi dan keberanian dalam menindak pelaku utama.

"Kejati harus berani mengungkap siapa aktor utamanya, jangan sampai kasus besar ini berakhir tanpa kejelasan, bukan hanya hitung-hitungan kerugian,” tegasnya.

Menurut Yusdianto, lambatnya penetapan tersangka menunjukkan ada persoalan mendasar dalam proses penyidikan.

Baca juga : Kejati Lampung: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Bukan Tindakan Prematur

Ia menilai bahwa karena kasus ini melibatkan petinggi daerah dan jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sehingga ada risiko intervensi atau perlambatan yang merugikan keadilan.  

Seperti pemeriksaan terhadap pejabat seperti Bupati Dawam Rahardjo harus dikaitkan dengan kewenangan administratif dan hukum.

"Apakah ada penyalahgunaan jabatan? Apakah keuntungan yang diterima bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor? Semua ini harus diungkap jelas ke publik,” ujar Yusdianto.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan dana PI senilai USD 17.286.000, yang diterima oleh Provinsi Lampung dari PT Pertamina Hulu Energi. Dana tersebut seharusnya dikelola secara transparan oleh PT LEB, anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Yusdianto juga menyoroti pentingnya menuntut tanggung jawab pidana terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat tinggi yang menyalahgunakan wewenang.

"Masyarakat harus melihat bahwa hukum berjalan adil, tanpa pandang bulu. Serta transparansi sangat penting dalam kasus besar seperti ini,” pungkasnya. (*)