• Sabtu, 22 Februari 2025

Kejati Lampung: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Bukan Tindakan Prematur

Kamis, 12 Desember 2024 - 22.01 WIB
202

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidikan Kasus Dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung disebut bukan tindakan prematur.

Hal itu dilontarkan menanggapi penilaian pihak PT LEB melalui penasihat hukumnya, Sopian Sitepu, yang berpendapat bahwa Kejati Lampung dalam penanganan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10%, telah menyalahi wewenang dan bersifat prematur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membantah pernyataan tersebut, ia menyatakan bahwa, apa yang tengah dilakukan oleh pihak penyidik sesuai dengan ketentuan secara terukur dan sistematis.

"Tentunya penyidik tidak akan melakukan tindakan yang gegabah dan tidak terukur. Kawan-kawan penyidik juga siap mempertanggungjawabkan tindakan secara hukum," kata Ricky saat diwawancarai di kantor Kejati Lampung Kamis (12/12/24).

Sementara menanggapi rencana pihak PT LEB yang akan mengajukan surat audiensi, Ricky menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan apakah surat tersebut patut untuk diterima.

"Kalau audiensi tentunya kami terbuka, tapi kita juga harus melihat terhadap pihak-pihak yang sedang ada masalah tentang apakah pas untuk dilakukan audiensi. Tapi kita kan ada pertimbangan terhadap permohonan-permohonan audiensi," katanya.

Disisi lain sebelumnya, pihak PT LEB telah menyampaikan surat permohonan kepada pihak DPRD Provinsi Lampung untuk diberikan fasilitas mediasi bersama Kejati Lampung dengan tujuan agar permasalahan yang tengah dihadapi diselesaikan secara baik.

Sebab pihak PT LEB menegaskan, tidak ada tindakan yang menyalahi aturan, serta dengan pertimbangan saat ini PT LEB hampir tidak bisa beroperasi dengan telah di blokir serta disitanya rekening bank milik PT tersebut.

Selain itu pihaknya turut menerangkan bahwa Penerimaan PI 10% baru dimulai pada Agustus 2023. Peraturannya masih merujuk pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, sehingga sifatnya adalah business-to-business dan tunduk pada aturan perusahaan.

Sebelumnya juga diberitakan, sebanyak 88 daerah penghasil migas dan 70 BUMD migas anggota dari Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) mengadakan rapat koordinasi nasional di Bali pada tanggal 4-6 Desember 2024 kemarin. 

Rakornas tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti maraknya pemberitaan terkait dugaan korupsi pada BUMD migas Pengelola Participating Interest (PI) 10 persen Blok Migas yang saat ini menyeret BUMD Pemprov Lampung yaitu PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). 

Sekretaris Jendral ADPMET Andang Bachtiar dalam keterangan tertulisnya, mengatakan jika adanya pemberitaan tersebut membuat para penggiat BUMD migas yang sedang berproses mendapatkan PI maupun yang tengah mengusahakan pengembangan bisnis dari PI menjadi was - was, dibayang-bayangi dengan potensi adanya kasus hukum, dan ketakutan akan dikriminalisasi.

Sehingga dalam rakornas tersebut ADPMET menyampaikan beberapa point penting. Diantaranya dana PI 10 persen Wilayah Kerja (WK) Migas bukan Dana Bagi Hasil Migas. Dana PI adalah dana yang dihasilkan melalui keikutsertaan daerah dalam hal ini BUMD Migas dalam bisnis migas yang memiliki resiko yang harus dipertangungjawabkan. 

Tujuan utama PI adalah untuk mengembangkan BUMD agar dapat memberikan manfaat lebih besar kepada daerah penghasil migas, dengan mekanisme hibrid regulatory (G to B) dan bisnis (B to B). 

"Tujuan utama pengalihan PI 10 persen kepada BUMD dan Pengelolaan PI 10 persen oleh BUMD atau anak perusahaan BUMD sesuai urutan kepentingannya," katanya. 

Diantaranya adalah terjadi keterbukaan data lifting minyak dan gas bumi bagi daerah melalui BUMD sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil migas yang akurat.

Adanya alih pengetahuan teknologi dan proses bisnis dari industri migas kepada putra-putri daerah sehingga daerah dapat memberikan dukungan yang tepat pada kelancaran operasi migas, sekaligus meningkatkan kemampuan daerah dalam pengelolaan industri migas. (*)