• Rabu, 18 Desember 2024

5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 17.12 WIB
73

Suasana serah terima tersangka dan berkas tahap II Kasus korupsi SPAM PDAM Way Rilau di Kejari Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima lima tersangka serta berkas tahap II, kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi menyampaikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

"Bertempat di gedung Kejari Bandar Lampung, Kejati Lampung telah menyerahkan 5 berkas perkara atas nama Tersangka S, DS, SR, SP dan AH," kata Helmi, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

Baca juga : Kejati Lampung Sita Aset Miliaran Milik Para Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung

Helmi menjelaskan, terhadap perbuatan kelima tersangka, disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subidair Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Baca juga : Kejati Lampung Tahan Pimpinan PT Kartika Ekayasa Perkara Korupsi PDAM Way Rilau

Ia menjelaskan, Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp19.806.616.681,83

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan 6 Januari 2025 di Rutan Way Hui," imbuhnya.

Setelah penyerahan tersangka berkas Tahap II tersebut, tim penuntut umum dalam kesempatan pertama akan melimpahkan penanganan perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. (*)