• Minggu, 24 November 2024

Kejati Lampung Sita Aset Miliaran Milik Para Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13.55 WIB
481

Tim Kejati Lampung memasang tanda penyitaan aset tersangka korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan dan penyitaan aset para tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung tahun 2019.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024, di beberapa lokasi di Bandar Lampung. Tim penyidik, yang bertindak berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-03/L.8/Fd/08/2024 tertanggal 26 Agustus 2024, menggeledah rumah para tersangka DS, SP, S, dan AH. Selain rumah, kantor Cabang PT Kartika Ekayasa juga menjadi target penggeledahan.

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan aset-aset yang disita oleh penyidik meliputi rumah, kendaraan bermotor, sertifikat tanah, perhiasan, dan mata uang asing. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 23 April 2024.

"Diantara aset yang disita adalah rumah tersangka DS di Perumahan Tanjung Damai Lestari dan beberapa kendaraan milik tersangka SP, termasuk sepeda motor dan mobil mewah. Dari tersangka AH, penyidik menyita beberapa sertifikat tanah, kendaraan bermotor, dan rumah yang berlokasi di Way Halim Permai," kata Ricky melalui siaran persnya, Rabu (28/8/24).

Sementara kata Ricky, saat hendak melakukan penggeledahan di rumah tersangka S, tim penyidik mendapatkan perlawanan dari keluarga dan tim penasihat hukum tersangka, sehingga penggeledahan dan penyitaan tidak dapat dilakukan.

Untuk diketahu kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM di PDAM Way Rilau pada tahun 2019. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa dengan nilai kontrak sebesar Rp71,94 miliar, yang didanai melalui penyertaan modal APBD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018.

Namun, dalam prosesnya, ditemukan adanya pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan berujung pada kerugian negara sebesar Rp19,8 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)