Kejati Lampung Sita Aset Miliaran Milik Para Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan dan
penyitaan aset para tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek
pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa Sistem Penyediaan
Air Minum (SPAM) di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung tahun 2019.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024, di beberapa lokasi
di Bandar Lampung. Tim penyidik, yang bertindak berdasarkan Surat Perintah
Penggeledahan Nomor PRINT-03/L.8/Fd/08/2024 tertanggal 26 Agustus 2024,
menggeledah rumah para tersangka DS, SP, S, dan AH. Selain rumah, kantor Cabang
PT Kartika Ekayasa juga menjadi target penggeledahan.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan aset-aset yang disita
oleh penyidik meliputi rumah, kendaraan bermotor, sertifikat tanah, perhiasan,
dan mata uang asing. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah
Penyitaan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 23 April 2024.
"Diantara aset yang disita adalah rumah tersangka DS di Perumahan
Tanjung Damai Lestari dan beberapa kendaraan milik tersangka SP, termasuk
sepeda motor dan mobil mewah. Dari tersangka AH, penyidik menyita beberapa
sertifikat tanah, kendaraan bermotor, dan rumah yang berlokasi di Way Halim
Permai," kata Ricky melalui siaran persnya, Rabu (28/8/24).
Sementara kata Ricky, saat hendak melakukan penggeledahan di rumah
tersangka S, tim penyidik mendapatkan perlawanan dari keluarga dan tim
penasihat hukum tersangka, sehingga penggeledahan dan penyitaan tidak dapat
dilakukan.
Untuk diketahu kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam
proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM di PDAM
Way Rilau pada tahun 2019. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa
dengan nilai kontrak sebesar Rp71,94 miliar, yang didanai melalui penyertaan
modal APBD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018.
Namun, dalam prosesnya, ditemukan adanya pengkondisian pemenang tender,
manipulasi dokumen, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
kontrak, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan berujung pada
kerugian negara sebesar Rp19,8 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024