• Rabu, 18 Desember 2024

Mantan Kades di Tanggamus Terlibat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Rakitan

Selasa, 17 Desember 2024 - 23.32 WIB
1.4k

Barang bukti pil ekstasi saat diamankan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus – MZ (50), mantan Kepala Pekon (desa) Kandang Besi, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, harus menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi. Penangkapan ini juga menyeret pasangan suami istri, RS (36) dan VV (26), yang tidak hanya mengedarkan narkoba tetapi juga memiliki senjata api rakitan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini menjadi tamparan keras bagi wilayah Tanggamus, menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah merambah berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda mengungkapkan,  operasi dimulai pada Kamis, 12 Desember 2024. Berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kotaagung, polisi menangkap RS dan istri sirinya, VV.

"Penggerebekan dilakukan pukul 13.20 WIB. Kami menemukan barang bukti berupa setengah butir ekstasi, senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi, alat konsumsi sabu, serta buku rekening dan kartu ATM," jelas Mirga, Selasa (17/12/2024).

Baca juga : Tangkap Pria dan Istri Siri di Tanggamus, Polisi Sita Narkoba Hingga Senpi

RS diketahui menyembunyikan senjata api rakitan di lemari keranjang di kontrakannya. Ia mengaku membeli senjata tersebut di Mesuji seharga Rp1,5 juta, yang diduga untuk melindungi bisnis narkoba yang dijalankannya.

Setelah menangkap RS dan VV, polisi melanjutkan pengembangan kasus hingga menemukan nama MZ sebagai pembeli narkoba dari tersangka RS. Berdasarkan bukti transfer senilai Rp6 juta dan komunikasi di ponsel tersangka VV, polisi bergerak ke rumah MZ di Pekon Kandang Besi pada pukul 16.30 WIB.

Di rumah MZ, polisi menemukan 48 butir pil ekstasi yang disimpan dalam lima plastik klip sedang. MZ mengaku membeli total 50 butir ekstasi dari RS dengan harga Rp12 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan Rp6 juta dibayar di muka, dan sisanya akan dilunasi setelah barang habis terjual.

"MZ adalah mantan kepala pekon yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. Namun, ia justru terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum," tegas  Mirga.

RS diketahui mendapatkan pasokan ekstasi dari wilayah Tegineneng, Pesawaran, untuk diedarkan di Tanggamus dan sekitarnya, termasuk Kecamatan Kotaagung, Wonosobo dan Bandar Negeri Semuong. Kasus ini menunjukkan pola peredaran narkoba yang sistematis, mulai dari pemasok hingga distributor kecil.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. RS dan VV juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api rakitan, dengan ancaman tambahan 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkoba dan senjata ilegal. Polisi mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus jaringan narkoba yang merusak generasi muda," ujar Mirga.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Tanggamus. Aparat akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Kasus ini menunjukkan bahwa narkoba dan kejahatan lainnya bisa menyeret siapa saja, bahkan mereka yang pernah menduduki posisi terhormat.

Harapannya, masyarakat dapat menjadikan momen ini sebagai pelajaran untuk bersama-sama membangun lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (*)