• Rabu, 18 Desember 2024

Tangkap Pria dan Istri Siri di Tanggamus, Polisi Sita Narkoba Hingga Senpi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16.30 WIB
51

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tanggamus. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api rakitan di Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

Dua tersangka, RS (36), warga Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, dan istri sirinya, VV (26), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda mengungkapkan, keduanya ditangkap pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 13.20 WIB di sebuah kontrakan di Lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasarmadang. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi masyarakat, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kontrakan tersangka.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api.

"Dari tersangka RS, ditemukan 1/2 butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,22 gram, senjata api rakitan, 3 butir amunisi, buku rekening, kartu ATM, dan ponsel. Sementara dari tersangka VV, diamankan alat hisap sabu (bong), pipa kaca pirek, 4 pipet plastik, cotton bud, dua korek api gas, dan ponsel," ungkap AKP Mirga, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, senjata api rakitan yang ditemukan disembunyikan di lemari keranjang di kontrakan. Tersangka RS mengaku membeli senjata tersebut di Mesuji seharga Rp1,5 juta.

Kasat menjelaskan, RS merupakan pengedar pil ekstasi di wilayah Kotaagung dan sekitarnya. "Tersangka mendapatkan barang dari wilayah Pesawaran untuk diedarkan di Kotaagung, Wonosobo, dan Bandar Negeri Semoung," terangnya.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga berhasil menyita 48 butir ekstasi yang telah dijual oleh kedua tersangka kepada pembeli di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kotaagung Barat.

Total transaksi narkoba yang dilakukan mencapai 50 butir ekstasi senilai Rp12 juta, dengan harga per butir sekitar Rp240 ribu.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus. Kasus kepemilikan senjata api rakitan diserahkan kepada Satreskrim Polres Tanggamus untuk penanganan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Untuk kepemilikan senjata api rakitan, dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Mirga.

Tersangka RS sendiri mengaku baru pertama kali menjual ekstasi di wilayah Kotaagung. "Saya tinggal di kontrakan Way Taman sudah dua bulan. Baru kali ini menjual ekstasi, dapat barang dari Tegineneng, Pesawaran," ujar RS.

Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika dan senjata ilegal di Kabupaten Tanggamus. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (*)