• Kamis, 19 Desember 2024

Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan

Selasa, 17 Desember 2024 - 20.35 WIB
316

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat konferensi pers di Kejati Lampung, Selasa (17/12/2024) malam. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co,  Bandar Lampung - Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo menerima uang dalam kasus dugaan korupsi PT. LEB sebesar Rp322.835.100.

Namun, uang itu sudah dikembalikan lagi oleh Dawam Rahardjo ketika kasus itu mencuat dan masuk ke proses penyidikan.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang yakni Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo dan PHE OSES.

"Namun yang hadir pemeriksaan hari ini hanya MDR (M. Dawam Rahardjo)," katanya saat konferensi pers di Kejati Lampung, Selasa (17/12/2024) malam.

Armen menjelaskan M. Dawam Rahardjo diperiksa terkait dengan penerimaan Dana Pl oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp18.886.811.183.

"Dimana, penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya yang sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79 persen senilai Rp1.318.500.000 dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp15.000.000.000," jelasnya.

Baca juga : Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB

Adapun dari hasil penyidikan dana sebesar Rp18.886.811.183 dipergunakan secara melawan hukum dengan rincian :

Penyetoran Dana ke Kas Daerah sebesar Rp15.623.443.374

Diterima oleh MDR (M. Dawam Rahardjo) selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal) sebesar Rp322.835.100,- (setelah dipotong pajak) dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp322.835.100. Kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan.

Digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp2.883.561.809

Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.

Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha PT. LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016). (*)